Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah
HukumKubu Raya

Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah

Last updated: 08/05/2025 07:10
06/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka MMM (tengah) sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kubu Raya ( ist )

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 19,5 juta.

Pelaku, berinisial MMM , ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Pontianak usai buron selama beberapa bulan.

Kasus bermula dari laporan warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa ditipu usai menyerahkan uang kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah.

Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen lengkap beserta kop surat instansi resmi, namun sertifikat tak kunjung selesai, dan pelaku menghilang.

“Pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Selasa (6/5/2025).

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025 tertanggal 3 April 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, dan seorang anggota Polwan, Aipda Yulita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dan rincian biaya pengurusan sertifikat tanah yang diduga palsu.

Maria kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen yang tidak disertai bukti atau legalitas resmi. [ red/r]

editor/publisher : Andika*

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai KakapSatresnarkoba Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Sekayam Gerebek Warung di Balai Karangan, 85 Gram Sabu dan Ekstasi Disita

07/05/2026

Apes..! RX-King Curian Mogok di Jalan, Residivis Asal Sanggau Diringkus Warga di Sekadau

07/05/2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp 94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan

04/05/2026

Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Orang di Sekayam Diringkus Polisi

02/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang