Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah
HukumKubu Raya

Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah

Last updated: 08/05/2025 07:10
06/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka MMM (tengah) sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kubu Raya ( ist )

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 19,5 juta.

Pelaku, berinisial MMM , ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Pontianak usai buron selama beberapa bulan.

Kasus bermula dari laporan warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa ditipu usai menyerahkan uang kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah.

Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen lengkap beserta kop surat instansi resmi, namun sertifikat tak kunjung selesai, dan pelaku menghilang.

“Pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Selasa (6/5/2025).

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025 tertanggal 3 April 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, dan seorang anggota Polwan, Aipda Yulita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dan rincian biaya pengurusan sertifikat tanah yang diduga palsu.

Maria kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen yang tidak disertai bukti atau legalitas resmi. [ red/r]

editor/publisher : Andika*

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai KakapSatresnarkoba Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Antara Ternak Mulyono dan Anak Abah
03/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Modus Numpang ke WC, Pria Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Coba Merampok Nenek di Ketapang

19 jam lalu

Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak

19 jam lalu

Datang untuk Melamar Pekerjaan, Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal di Kubu Raya

29/05/2025

Cucu Durhaka di Manismata Ketapang, Nenek Sakit Stroke Jadi Korban Kejahatan di Tengah Malam

20 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang