Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Sabu
HukumKubu Raya

Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Sabu

Last updated: 02/05/2025 00:10
01/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka RI alias Bob yang diamankan tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RI alias BOB (44) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Senin (28/4/2025) sore.

Penangkapan itu, sebagai respon laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (30/4/2025).

“Tim kami menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya,” ujarnya.

Dikatakan, saat penggeledahan di lokasi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Meski sempat mengelak, RI akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RI alias Bob dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kasus ini adalah bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami harap masyarakat terus berani melapor,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. [ red/r]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Kubu RayaSabuTim Labubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI
08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejagung Sita Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat Terkait Kasus Korupsi IUP PT QSS di Kalbar

24/06/2026

Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga

28/05/2026

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Tiga Geng Remaja, Nyaris Tawuran, Ini Pemicunya

27/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang