Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Sabu
HukumKubu Raya

Laporan Warga Berbuah Penangkapan, Polres Kubu Raya Amankan Pengedar Sabu

Last updated: 02/05/2025 00:10
01/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka RI alias Bob yang diamankan tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RI alias BOB (44) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Senin (28/4/2025) sore.

Penangkapan itu, sebagai respon laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (30/4/2025).

“Tim kami menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya,” ujarnya.

Dikatakan, saat penggeledahan di lokasi dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,19 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 350.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Meski sempat mengelak, RI akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka RI alias Bob dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Kasus ini adalah bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan warga sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Kami harap masyarakat terus berani melapor,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. [ red/r]

editor : Herman MD

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Kubu RayaSabuTim Labubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang