Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Dosen Gugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, Minta Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Nasional

Dosen Gugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi, Minta Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Last updated: 12/03/2025 08:43
12/03/2025
Nasional
Share

FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto: NU Online/Suwitno).

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury Hadjon resmi mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 untuk membahas ulang Undang-undang Partai Politik soal pembatasan masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (Parpol).

“Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini PEMOHON mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan,” tulis permohonan tersebut dalam nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025 yang diakses NU Online melalui situsweb MKRI pada Senin (10/3/2025).

Dalam petitumnya, Edward mengatakan bahwa pasal 23 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut,” tulis Edward.

Lebih lanjut, Edward menyatakan, dalam Pasal 239 ayat 2 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali,” katanya.

Tak hanya itu, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketum parpol. Hal itu berbanding terbalik dengan parpol sebagai pilar demokrasi. Sehingga, prinsip-prinsip demokrasi harus dihidupkan sampai pada lingkup internal.

“Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik,” ujarnya.

Edward kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun : Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun) Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun) Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun) Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun).

Kemudian, Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020) Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun) Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).

“Berdasarkan uraian di atas pengaturan mengenai masa jabatan yang didelegasikan melalui AD dan ART menyebabkan keleluasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan,” terangnya.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/dosen-gugat-uu-parpol-ke-mahkamah-konstitusi-minta-pembatasan-masa-jabatan-ketum-glDrs

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ketum parpolMahkamah konstitusi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Ketum DPP LDII Harap Polri dan Masyarakat Mesti Dekat dan Saling Percaya

01/07/2025

Terjebak di Tebing Rinjani, Evakuasi Pendaki Brasil Terkendala Kabut Tebal

25/06/2025

OAG Tempatkan Garuda Indonesia Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia

12/06/2025

2.670 Anggota SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional, Bulan Juli Gelar Konvensi Nasional

12/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang