Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polhut UPT KPH Kubu Raya Amankan Truk Angkut Kayu Belian Ilegal dari Sandai, Sopir Melarikan Diri, Pemilik Bakal Dijerat Hukum
Kubu Raya

Polhut UPT KPH Kubu Raya Amankan Truk Angkut Kayu Belian Ilegal dari Sandai, Sopir Melarikan Diri, Pemilik Bakal Dijerat Hukum

Last updated: 10/03/2025 04:26
10/03/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Truk bermuatan kayu Belian tanpa identitas yang diamankan Tim Polhut UPT KPH Kubu Raya [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Upaya pengiriman kayu ulin (belian, red) tanpa dokumen, berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Hutan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah Kubu Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, pada Kamis (6/3/2025).

Setelah, satu unit truk KB 8468 GL yang mengangkut kayu ilegal tersebut diamankan pada kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang.

Kabar ini langsung menjadi viral di berbagai platform media online nasional maupun lokal.

Menindaklanjuti pemberitaan yang ramai, tim awak media menghubungi Kepala UPT KPH Kubu Raya, Ya’ Suharnoto.

Kemudian, melalui sambungan telepon pada Minggu (9/3/2025), ia membenarkan adanya penangkapan truk bermuatan kayu ulin asal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Iya benar, kami telah mengamankan satu unit truk bermuatan kayu ulin. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Ya’ Suharnoto kepada media.

Barang bukti berupa truk dan muatannya kini telah dititipkan di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, sopir truk yang membawa kayu ilegal tersebut dilaporkan melarikan diri.

“Truk dan kayu kami titipkan ke SPORC untuk proses hukum selanjutnya. Sopir truk masih dalam pencarian karena kabur saat penangkapan,” tambahnya.

Untuk mengusut lebih jauh kasus ini, pihak Polhut UPT KPH Kubu Raya akan mengeluarkan surat resmi guna memanggil pemilik barang bukti dan sopir truk yang kabur.

“Kami minta para pihak terkait untuk bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar,” pintanya.

“Kemudian kami juga telah berkoordinasi dengan KPH Ketapang untuk menelusuri asal-usul kayu yang diangkut tanpa dokumen resmi tersebut,” tegasnya.

Diketahui, Ulin atau Belian merupakan jenis kayu yang dilindungi karena nilai ekologis dan ekonominya yang tinggi.

Perdagangan kayu ini tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat perambahan hutan ilegal di Kalimantan masih marak terjadi.

Aparat terkait terus berupaya memperketat pengawasan untuk melindungi kekayaan alam yang semakin terancam. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dinas Lingkungan Hidup dan KehutananDLHKKalbarKubu rayaSatuan Polisi HutanUPT KPH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Lidik Krimsus RI Desak Polda Kalbar Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kawasan KP Pontianak

19/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang