Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polisi Gerebek Rumah Warga di Tumbang Titi, Temukan Sabu dan Senjata Api Rakitan
Hukum

Polisi Gerebek Rumah Warga di Tumbang Titi, Temukan Sabu dan Senjata Api Rakitan

Last updated: 07/03/2025 01:42
07/03/2025
Hukum
Share

FOTO : Tersangka DCS dan barang bukti senjata api rakitan [ ist]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Seorang pria berinisial DCS (31), warga Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika dan senjata api rakitan.

Tim Polsek Tumbang Titi berhasil meringkus pelaku dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adyana, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah DCS yang berlokasi di Desa Pengatapan Raya.

“Nah, dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan perangkat desa setempat, kami menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket kecil sabu, 16 butir pil ekstasi, serta dua pucuk senjata api, yaitu satu airsoft gun dan satu senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi,” ungkap Made.

Pelaku pun tak dapat mengelak. Kepada petugas, ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Menurut pengakuannya, narkotika yang ditemukan rencananya akan diedarkan kembali. Saat ini, DCS telah digelandang ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Made menegaskan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.

Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan juga masih dalam penyelidikan guna memastikan apakah ada keterkaitan dengan tindak kriminal lainnya.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal,” cetusnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. [ red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiNarkobaPolres KetapangPolsek Tumpang Titi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang