Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Kapuas, Segini BB-nya


FOTO : Tersangka E.V.A warga Tanjung Kapuas, Sanggau dan barang bukti (BB) yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P.A (38) beralamat di Jalan RE Martadinata , Kelurahan Tanjung Kapuas, Jumat (13/12/2024).

Dari tangan pria ini, tim Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu sebanyak 13 paket, dengan berat bruto 17.38 gram.

Kemudian, 1 buah timbangan digital mere Camry warna hitam,1 bundel plastik bening berklip, 1 sendok Sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau,
1 kotak warna hitam dan
1 tas warna coklat.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Doni Sembiring mengatakan penangkapan terhadap E.P.A tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/83/XII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/Tanggal, 13 DESEMBER 2024.

Menurut Doni, penangkapan terhadap E.V.A setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Tanjung.

“Nah, kemudian, dari informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian jajaran Polres Sanggau dengan melaksanakan upaya penyelidikan agar segera dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Doni.

Selanjutnya kata Doni, pada Jum’at (13/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB, petugas jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan E.P.A alias E bin N yang sedang berada di rumah-nya, terletak di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka E.P.A berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, beserta barang bukti lainya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Doni.

Lantas, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, E.P.A menjalankan proses pemeriksaan di Mapolres Sanggau, untuk proses hukum selanjutnya. [red/r]


Like it? Share with your friends!