Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Kapuas, Segini BB-nya
HukumSanggau

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Kapuas, Segini BB-nya

Last updated: 18/12/2024 07:40
18/12/2024
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka E.V.A warga Tanjung Kapuas, Sanggau dan barang bukti (BB) yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sanggau [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.P.A (38) beralamat di Jalan RE Martadinata , Kelurahan Tanjung Kapuas, Jumat (13/12/2024).

Dari tangan pria ini, tim Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis Sabu sebanyak 13 paket, dengan berat bruto 17.38 gram.

Kemudian, 1 buah timbangan digital mere Camry warna hitam,1 bundel plastik bening berklip, 1 sendok Sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau,
1 kotak warna hitam dan
1 tas warna coklat.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Doni Sembiring mengatakan penangkapan terhadap E.P.A tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/83/XII/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Sanggau/Polda Kalimantan Barat/Tanggal, 13 DESEMBER 2024.

Menurut Doni, penangkapan terhadap E.V.A setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat, tentang dugaan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kelurahan Tanjung.

“Nah, kemudian, dari informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian jajaran Polres Sanggau dengan melaksanakan upaya penyelidikan agar segera dapat mengungkap peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Doni.

Selanjutnya kata Doni, pada Jum’at (13/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB, petugas jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan E.P.A alias E bin N yang sedang berada di rumah-nya, terletak di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka E.P.A berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, beserta barang bukti lainya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ungkap Doni.

Lantas, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, E.P.A menjalankan proses pemeriksaan di Mapolres Sanggau, untuk proses hukum selanjutnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kelurahan Tanjung KapuasNarkobaSabuSanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Jembatan Nengeh Teresung Sekayam, Pengendara Byson Tewas Akibat Kehilangan Kendali

25/10/2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

Diduga Alami Tekanan Batin, Perempuan di Parindu Ditemukan Tewas Gantung Diri

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang