Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Terbelit Kasus Tera Timbangan, Oknum ASN Pemkab Sekadau dan Direktur CV ZF Ditahan Penyidik Kejaksaan
HukumSekadau

Terbelit Kasus Tera Timbangan, Oknum ASN Pemkab Sekadau dan Direktur CV ZF Ditahan Penyidik Kejaksaan

Last updated: 10/10/2024 00:07
09/10/2024
Hukum Sekadau
Share

FOTO : Kedua tersangka GDS dan R, saat akan di antar ke Rutan Kelas IBB Sanggau untuk ditahan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SEKADAU – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau resmi menahan seorang oknum ASN berinisial GDS dan R merupakan pihak ketiga, Rabu (9/10/2024)

Diketahui, GDS bertugas di Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau. Sedangkan R, selaku Direktur CV Zair Family (CV ZF).

Diketahui, kisaran hasil pungli tersebut sebesar Rp 600.000.000 selama 3 tahun yakni 2021 – 2023.

Kedua orang ini, ditahan atas dugaan perkara tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pelayanan Tera atau Tera ulang timbangan pada Tahun 2021-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Adyantana Meru Herlambang mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka GDS melakukan kesepakatan dengan R untuk membuat perusahaan.

Kemudian, tersangka R yang melaksanakan pelayanan Tera atau Tera ulang di UPTD Metereologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sekadau.

“Saat itu, melakukan pungutan yang melebihi dari ketentuan yang berlaku, tidak sesuai dengan Perundang-undangan,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : PRINT – 01/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 dan Nomor : PRINT – 02/O.1.20/Fd.2/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (9/10/2024), kedua tersangka langsung diantarkan, dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sanggau.

Sementara, Munawar Rahim selaku kuasa hukum kedua tersangka menegaskan UPTD Metereologi Legal ini bekerja sama dengan CV. Zair Family, dimana dalam melakukan Tera itu, yang mana seharunya tidak mengambil uang lebih dari seharusnya.

“Intinya dalam perkara ini, klien kami diduga melanggar gratifikasi atau pungli, melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e juncto 13 dan pasal 11. Untuk itu, saya selaku kuasa hukum dari kedua tersangka ini, meminta kepada masyarakat kedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan Negeri yang inkrah. Untuk itu, klien kami ini belum dianggap bersalah,” tegasnya.

“Kita buktikan di persidangan nanti ya,”ucap Munawar. (r/don)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CV ZFPemkab sekadauPungliTera Timbangan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

10 menit lalu

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang