Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ketum PWI Bantah Soal Disekap atau Dikurung
Nasional

Ketum PWI Bantah Soal Disekap atau Dikurung

Last updated: 02/10/2024 23:11
02/10/2024
Nasional
Share

FOTO : Ketua PWI Pusat, Zulmansyah Sakedang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang menyebutkan terjadinya “penyekapan” atau “pengurungan” Hendry Ch Bangun (HCB) dan M Nasir di Lantai 4 Gedung Dewan Pers pada Selasa (1/9/2024).

Sejumlah pemberitaan soal “penyekapan” atau “pengurungan” HCB dan M Nasir, penuh dengan manipulasi fakta dan kebohongan publik yang sengaja disebarkan untuk menyesatkan masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Ketua Umum PWI Pusat periode 2024-2028, Zulmansyah Sekedang menyebut bahwa Hendry telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Pers, yang merupakan institusi tertinggi dalam dunia pers di Indonesia.

“HCB secara resmi telah diberhentikan dari PWI oleh Dewan Kehormatan dan keanggotaanya sudah dicabut oleh PWI DKI karena diduga terlibat dalam kasus skandal keuangan organisasi yang sering disebut kasus cash back” jelas Zulmansyah di Jakarta, Rabu (2/10).

Pemberhentian ini dilakukan sesuai dengan aturan PD, PRT dan KPW PWI, dan seluruh pihak diharapkan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI tersebut.

Namun, HCB justru mengabaikan dan melawan keputusan DK PWI dan menyebarkan narasi yang keliru di hadapan publik, terutama di kalangan anggota PWI.

“HCB selalu menyebutkan Keputusan DK PWI tidak sah. Menyebutkan dirinya adalah pengurus yang sah sesuai AHU Kemenkumham. Padahal dalam AHU Kemenkumham tersebut, ada juga nama Pak Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI yang memberhentikan HCB. Itu juga menjadikan dasar Dewan Pers menerbitkan SK agar HCB meninggalkan lantai 4 Gedung Dewan Pers,” jelas Zulmansyah.

Setelah terbit SK Dewan Pers tersebut, sekitar 150 wartawan dari PWI DKI Jakarta, PWI Babel, PWI Banten, PWI Riau, PWI Sumatera Barat dan PWI Jawa Barat, menyatakan mendukung SK Dewan Pers dan bersama-sama ingin mengosongkan lantai 4 Gedung Dewan Pers. Ada juga satpam Dewan Pers dan pihak kepolisian dari Polrestabes Jakarta Pusat hadir di lantai 4.

Faktanya, saat akan dikosongkan, HCB dan M Nasir menolak keluar ruangan untuk meninggalkan lantai 4. Bahkan berulang-ulang sudah dinegosiasikan memilih tetap bertahan, sampai akhirnya lantai 4 dikunci gembok oleh pengurus PWI dari daerah, disaksikan satpam dan juga pengurus PWI Pusat versi HCB.

“Fakta lain yang perlu diluruskan adalah tidak ada preman hadir di lantai 4. Semuanya adalah wartawan yang Pro PWI berintegritas dan anti cash back, yang juga mendukung keputusan Dewan Pers,” ujar Zulmansyah.

Sementara, Ketua Dewan Penasehat PWI Ilham Bintang, menambahkan, berdasarkan informasi dari saksi di lokasi, HCB tidak terkunci hari itu, melainkan secara sadar menolak untuk keluar dari kantor meskipun sudah ada permintaan resmi dari pihak berwenang.

“Pada hari itu, kantor PWI memang tidak boleh digunakan oleh pihak manapun atas arahan (surat) Dewan Pers, namun Hendry memilih untuk bertahan di dalam,” ujar Ilham Bintang, Rabu (2/10).

Selain itu, Ilham juga mengungkapkan bahwa wartawan yang datang ke kantor PWI saat itu bukan untuk memprovokasi, melainkan untuk menegakkan aturan dan SK Dewan Pers.

Wartawan yang merupakan anggota PWI dari DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Sumbar dan Jawa Barat telah mengetahui bahwa HCB sudah diberhentikan dan hadir untuk memastikan aturan organisasi dijalankan.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan PD PRT PWI, menjaga integritas organisasi PWI serta dunia pers di Indonesia.

Ilham menuturkan kronologi lengkap dari peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh saksi yang berada di tempat, keduanya anggota PWI yakni Adnan NS dan Edison Siahaan, menyaksikan secara langsung bagaimana situasi berkembang.

“Mereka memberikan gambaran jelas mengenai bagaimana HCB menolak meninggalkan kantor meskipun sudah ada permintaan dari aparat keamanan,” terang Ilham Bintang.

Lebih lanjut, PWI Pusat kini mematuhi proses penggembokan kantor PWI dari Dewan Pers yang dilakukan dengan pengawalan penuh dari pihak kepolisian.

Pihak PWI juga memperingatkan bahwa jika Hendry melaporkan kejadian ini ke polisi dengan narasi yang salah, hal itu dapat dianggap sebagai laporan palsu yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada klaim yang tidak berdasar dan tetap berpegang pada fakta yang ada. PWI menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan kebenaran dan menjaga integritas dunia pers di Indonesia,” ujar Zulmansyah.

Sebelumnya, mantan Ketum PWI HCB telah diberhentikan dari pengurus PWI setelah diduga terlibat dalam penggelapan atau penyalahgunaan dana bantuan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI BUMN senilai Rp1,7 miliar dari total Rp6 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan oleh wartawan PWI Edison Siahaan dan HM Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri. Juga sudah dilaporkan oleh anggota DK PWI Pusat Helmi Burman ke kepolisian.

Kasus yang dikenal sebagai “PWI Gate” atau “Kasus Cash Back” ini mendorong Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang diketuai oleh Sasongko Tedjo mengeluarkan surat pemberhentian penuh terhadap HCB yang diikuti PWI Provinsi DKI Jakarta dengan mencabut keanggotaan HCB sesuai aturan PD PRT PWI. (rls)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bantah PenyekapanDewan PersPWI PusatZulmansyah Sakedang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

01/06/2025

Jelang Laga Indonesia Vs Tiongkok, Kluivert Bawa 28 Pemain Handal

01/06/2025

Ketum SMSI Firdaus Bersama Sekjen Makali Kumar Terima Kunjungan Tim KPK untuk Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

27/05/2025

Ketum Firdaus Bersama Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mendikdasmen Abdul Mu’ti*

27/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang