Karena Narkoba Sopir Travel Ditangkap Polisi, Ngaku untuk Doping Stamina


FOTO : Tersangka AO yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AO (34) berprofesi sebagai sopir mobil travel hanya bisa pasrah, saat diamankan tim Satresnarkoba Polres Kubu, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 00. 19 WIB.

Pria ini ditangkap saat berada di halaman salah satu hotel di bilangan Kubu Raya. Dari tangan tersangka AO, tim Satresnarkoba Kubu Raya mengamankan barang bukti (BB) 0,27 gram narkoba jenis Shabu.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan saat diinterogasi penyidik, tersangka AO mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Barang laknat itu, ia beli dari wilayah Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

AO yang sebagai sopir travel mengakui berniat menggunakan barang haram tersebut di salah satu hotel di Kubu Raya sebagai doping untuk menjaga staminanya.

“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan hasil pendalaman informasi dari masyarakat. Pelaku ditangkap di halaman salah satu hotel di Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (19/9) pukul 00.19 WIB,” ungkapnya.

“Barang bukti berupa Shabu seberat 0,27 gram beserta alat hisap di dalam tas warna hitam milik AO,” smabungnya.

Menurut Ade, pengungkapan ini merupakan kesekian kalinya dilaksanakan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.

“Kasus penyalahgunaan narkoba yang digunakan sebagai doping atau vitamin. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengonsumsi sabu tersebut selama satu bulan terakhir,” tuturnya.

Ade menjelaskan AO menggunakan sabu sebagai doping agar tubuhnya tetap segar saat bekerja sebagai sopir travel, baik untuk perjalanan dalam maupun luar kota.

“Dari hasil pemeriksaan, AO mengakui menggunakan sabu untuk menjaga staminanya saat bekerja sebagai sopir travel, baik dalam maupun luar kota. Ini sangat berbahaya, karena selain melanggar hukum, penggunaan narkoba juga dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain,” tuturnya.

Ade menyampaikan saat ini Satreskrim Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap seorang pria berinisial ZL yang diduga menjual sabu kepada AO.

“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pria berinisial ZL, yang diduga sebagai penjual sabu kepada AO. Sesuai dengan perintah Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Ditegaskan, akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[r/ok]

 


Like it? Share with your friends!