Ngeri-ngeri Sedap, Bakal Tak Tidur Dibuatnya


Oleh : Rosadi Jamani [Dosen UNU Kalimantan Barat]

NGERI – ngeri sedap ini, wak! Yang merasa korupsi, pasti nggak bisa tidur. Kejati Kalbar lagi gercep. Bukan main, kasus Hibah Mujahidin pun masuk dalam bidikan.

Yang bikin ketar-ketir, kenapa ya kejaksaan konferensi pers soal korupsi pas mau Pilkada? Ini kayak drama thriller makin tegang jelang pesta rakyat.

Pak Kajati Kalbar, Edyward Kaban, dengan wajah serius nan tegas (tapi mungkin dalam hati ketawa-ketawa juga), mengumumkan bahwa sampai Juli 2024, di bidang Pidana Khusus Kejati Kalbar ada tujuh kasus masih dalam penyelidikan.

Kemudian, lima kasus sudah masuk penyidikan. Ini diungkapkan saat konferensi pers Kejati Kalbar, Senin (22/7). Wah, lagi ramai nih kantor Kejati, kayak pasar malam aja!

Disampaikan, lima perkara dugaan korupsi itu, dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemkab Sintang ke Gereja GKE Perta Sintang 2017. Kasus pertama ini, katanya sih, dana hibahnya nyasar entah k emana. Mungkin jalan-jalan dulu sebelum sampai ke gereja.

Lalu, penyimpangan dana hibah dari Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak (2019-2023). Ini kayak saga panjang hibah yang bertahun-tahun nggak beres-beres. Jangan-jangan hibahnya juga ikut Pilkada?

Kasus korupsi perkembangan pekerjaan Bandara Rahadi Oesman Ketapang (APBN 2023) juga masuk daftar. Mungkin proyek bandara ini mau saingan sama proyek pesawat kertas yang lebih cepat terbangnya.

Pengadaan tanah oleh Bank Kalbar di Pontianak (2015) juga jadi sorotan. Tanahnya segitu luas, eh uangnya malah entah ke mana. Ada yang tahu nggak, uangnya numpang lewat di jalan Ahmad Yani?

Yang bikin ngilu, dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas Melawi (2023) juga dikorupsi. Sehatnya nggak dapet, korupsinya yang malah jalan. Ini parah ni…

Edyward Kaban menegaskan, “Ini yang sedang dalam proses penyidikan. Kami juga ingin ini cepat, tapi butuh proses.” Ya iya lah Pak, prosesnya jangan kayak debat nasab keturuan nabi sampai sekarang belum kelar-kelar.

Selain itu, Kejari Pontianak juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jaringan serat optik tahun 2022 di Dinas Kominfo Kalbar. Proyek ini pakai dana APBD sebesar Rp6 miliar. Wah, ini serat optik bisa buat nyetrum siapa aja nih!

Dua tersangka, S (Pejabat Pembuat Komitmen) dan A (penyedia barang), sudah siap-siap masuk headline. Kata Harry Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Pontianak, penyelidikan ini mulai Januari 2024. Jangan-jangan serat optiknya malah buat main tarik tambang?

Harry bilang, mereka udah manggil 10 saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Modusnya? Markup alias penggelembungan anggaran. Astaga, ini bukan penggelembungan suara era kejayaan MK ya, tapi anggaran!

Kepala Kejari Pontianak, Aluwi, bilang mereka bakal dalami keterangan saksi dan minta ahli IT buat hitung kerugian negara. Jangan-jangan nanti ketemunya malah sama hacker-hacker yang lagi main game di warnet sebelah!

Cukup ya wak, mau jemput istri dulu. Kasihan ia sudah tunggu lama!

#camanewak


Like it? Share with your friends!