Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Ketapang

Tim Polsek Sandai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Last updated: 12/07/2024 19:09
12/07/2024
Ketapang
Share

FOTO : Tersangka (tengah) pengedar narkoba di Kecamatan Sandai yang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai [ist]

Jonathan – radarkalbar.com

KETAPANG – Dua pria berinisial MJ dan H alias Jbr tak berkutik saat ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sandai, Ketapang, Senin (8/7/2024).

Keduanya ditangkap atas dugaan menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, keduanya berada di Desa Randau, Kecamatan Sandai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dipimpin Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta bersama sejumlah anggotanya.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai Ipda Dewa Jaya Ferogusta menuturkan penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Randau.

Ternyata benar, setelah melaksanakan penyelidik, akhirnya pada Senin (8/7/2024) sekira pukul 21.00 WIB dilaksanakan penggrebekan terhadap sebuah rumah yang juga dijadikan tempat bermain bilyard.

“Nah, setelah diamankan terduga pelaku berinisial MJ dan H alias Jbr. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 6 kantong klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak kecil,6 potongan pipet dan 1 bungkus pipet,” ungkapnya.

Ditegaskan, kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Para pelaku terancam dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolsek Sandaishabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

Penemuan Mayat di Sungai Muara Pawan, Polisi Lakukan Penyelidikan

25/01/2026

Kecelakaan Terjadi di Area Smelter PT BAP Ketapang

25/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang