Lakukan Curat di Pasar Baru Singkawang, Pria Ini Ditangkap Polisi


FOTO : Pria berinisial GJ yang ditangkap Tim Opsnal Polres Singkawang karena melakukan pencurian di Pasar Baru, Singkawang [ist]

Tim liputan – radarkalbar.com

SINGKAWANG – Seorang pria berinisial GJ (28) hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Singkawang.

Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan pada rumah seorang warga di Komplek Pasar Baru, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (3/7/2024).

Kapolres Singkawang, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka GJ, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Korban mengaku kehilangan sejumlah uang dan perhiasan emas, saat dirinya sedang berlibur ke Malaysia.

Sebelumnya, korban menerima telepon dari tetangga yang mengabarkan pintu belakang rumahnya terbuka dan pintu kamar korban rusak.

“Begitu mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian memeriksa CCTV. Kami mencurigai pria berinisial GJ (28) sebagai pelaku utama,” ujarnya.

“Selanjutnya tim kami mengamankan GJ. Dan setelah dilakukan interogasi, GJ mengakui perbuataannya,” sambung Dedi.

Dari tangan tersangka GJ, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.150.000, satu unit sepeda motor, satu Handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp.153.815.000,- ,”timpalnya.

Dikatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


Like it? Share with your friends!