Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mesti Ditertibkan, Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak di Toho
Kalbar

Mesti Ditertibkan, Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak di Toho

Last updated: 01/06/2024 19:34
01/06/2024
Kalbar
Share

FOTO : Aktivitas tambang menggunakan alat berat [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal, marak di Kecamatan Toho dan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, sejak beberapa waktu belakangan ini.

Namun, mirisnya aktivitas diduga tak mengantongi perizinan layaknya sebuah operasional pertambangan, aman – aman saja, hingga saat ini.

Menurut salah seorang warga Kecamatan Toho, Heronimus mengatakan tambang pasir diduga ilegal pada wilayahnya cukup banyak.

“Kalau masalah itu, di Toho banyak. Tambang pasir putih ade 5 lokasi. Dan kalau pasir sungai ni sampai Mempawah Hulu, karangan ade belasan tempat,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Dari sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kemudian, hingga saat ini jumlahnya semakin bertambah.

Kondisi ini, tentunya kontradiksi dengan pasal 158 Undang – undangn (UU) RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dimana disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000-,.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas tambang pasir llegalKecamatan TohoMempawahPasir putih
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

4 jam lalu

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

6 jam lalu

Saksi Mata Ungkap Detik-Detik Longsor Tambang Kapuas Hulu : “Kejadian Begitu Cepat”

6 jam lalu

Tujuh Penambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu Tewas Tertimbun Longsor

6 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang