FOTO : Aktivitas tambang menggunakan alat berat [ist]
Hendy Pratama – radarkalbar.com
MEMPAWAH – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal, marak di Kecamatan Toho dan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, sejak beberapa waktu belakangan ini.
Namun, mirisnya aktivitas diduga tak mengantongi perizinan layaknya sebuah operasional pertambangan, aman – aman saja, hingga saat ini.
Menurut salah seorang warga Kecamatan Toho, Heronimus mengatakan tambang pasir diduga ilegal pada wilayahnya cukup banyak.
“Kalau masalah itu, di Toho banyak. Tambang pasir putih ade 5 lokasi. Dan kalau pasir sungai ni sampai Mempawah Hulu, karangan ade belasan tempat,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Dari sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kemudian, hingga saat ini jumlahnya semakin bertambah.
Kondisi ini, tentunya kontradiksi dengan pasal 158 Undang – undangn (UU) RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dimana disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000-,.