Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mesti Ditertibkan, Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak di Toho
Kalbar

Mesti Ditertibkan, Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Marak di Toho

Last updated: 01/06/2024 19:34
01/06/2024
Kalbar
Share

FOTO : Aktivitas tambang menggunakan alat berat [ist]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Aktivitas tambang pasir diduga ilegal, marak di Kecamatan Toho dan Sadaniang, Kabupaten Mempawah, sejak beberapa waktu belakangan ini.

Namun, mirisnya aktivitas diduga tak mengantongi perizinan layaknya sebuah operasional pertambangan, aman – aman saja, hingga saat ini.

Menurut salah seorang warga Kecamatan Toho, Heronimus mengatakan tambang pasir diduga ilegal pada wilayahnya cukup banyak.

“Kalau masalah itu, di Toho banyak. Tambang pasir putih ade 5 lokasi. Dan kalau pasir sungai ni sampai Mempawah Hulu, karangan ade belasan tempat,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Dari sejumlah sumber yang dihimpun menyebutkan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Kemudian, hingga saat ini jumlahnya semakin bertambah.

Kondisi ini, tentunya kontradiksi dengan pasal 158 Undang – undangn (UU) RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Dimana disebutkan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000-,.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Aktivitas tambang pasir llegalKecamatan TohoMempawahPasir putih
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi Organisasi, YKBPMTK Kota Singkawang Gelar Raker Strategis 2026

4 jam lalu

NCW dan Praktisi Hukum Tegaskan Satarudin Tak Terlibat Kasus Jembatan Timbang Siantan

12 jam lalu

Candra Priyadi Ajak Pengusaha Muda KKU Berinovasi

26/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang