Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tak Jera-jera, Baru Saja Keluar dari Lapas Mempawah, Pak Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Tak Jera-jera, Baru Saja Keluar dari Lapas Mempawah, Pak Tua Ini Kembali Ditangkap Polisi

Last updated: 29/05/2024 22:07
29/05/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka JS yang diamankan polisi [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Baru saja menghirup udara bebas dan masih dalam pengawasan Lapas Mempawah. Namun, hal ini tak membuat seorang residivis berinisial JS (56) warga Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.

Buktinya, JS kembali berulah dan kembali mengedarkan barang laknat jenis Sabu.

JS ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada kediamannya di Kecamatan Batu Ampar.

Dari tangan tersaka JS, petugas mengamankan barang bukti Sabu dengan berat bruto 0,22 gram.

Saat penangkapan, petugas menemukan Sabu, dalam kocek celana sebelah kirinya. Dan saat diinterogasi, JS mengakui barang tersebut tersebut miliknya.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, S.H, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, yang menyebutkan ada seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, belakangan diketahui, ternyata JS yang merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.

“Tersangka ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan,” kata Ade, Senin (27/5/2024).

Kepada petugas, pelaku JS mengakui, ia membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak 1 gram, seharga Rp.800.000,-. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi 10 paket hemat dan satu paket hemat tersebut JS jual seharga Rp.200.000.

” Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut, dan dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,” jelasnya.

Ade menegaskan, JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun barang tersebut belum dibayar, petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti du paket hemat sabu beserta satu handphone.

” JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu. Kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Kubu RayaResidivisSabu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

18 jam lalu

Lansia Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung

09/07/2026

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi di Kecamatan Kapuas

08/07/2026

Truk Patah As di Jembatan Kapuas Dua, Picu Kemacetan Horor, Polres Kubu Raya Sentil Pengusaha Ekspedisi Nakal

06/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang