Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Sidang Lanjutnya, Perkara Sisik Trenggiling, Saksi Sebut Ada Ketelibatan Oknum TNI
Mempawah

Sidang Lanjutnya, Perkara Sisik Trenggiling, Saksi Sebut Ada Ketelibatan Oknum TNI

Last updated: 22/05/2024 22:29
22/05/2024
Mempawah
Share

FOTO : Saat persidangan perkara sisik Trenggiling di PN Mempawah [Hendy Pratama]

Hendy Pratama – radarkalbar.com

MEMPAWAH – Sidang perkara perdagangan sisik Trenggiling kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, dengan terdakwa M. Guntur, Selasa (21/5/2024).

Kali ini beragendakan pemeriksaan atau menghadirkan 2 orang saksi masing-masing Pela dan Triyadi.

Keduanya merupakan petugas dari Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup Kehutan (LHK) wilayah Kalimantan.

Dalam sidang yang dipimpin Kepala PN Mempawah Ida Bagus Ok Saputra ini, kedua saksi membenarkan keterangan terdakwa.

Menariknya, kedua saksi menyebutkan ada 3 orang terduga pelaku, pada saat tim operasi melakukan penangkapan dan salah satunya merupakan oknum TNI .

“Ada 3 pelaku pada saat penangkapan, terdakwa Gun, saudara Tom selaku penunjuk jalan, dan Arf salah seorang oknum TNI yg menjadi driver mobil Avanza warna hitam, yang didalamnya ada barang bukti berupa 5 karung berisikan sisik Trenggiling dengan berat total 109 Kilogram,” ungkap Pela.

Senada dilontarkan Triyadi. Disamping itu menyebutkan barang ilegal tersebut milik salah seorang oknum TNI berpangkat perwira menengah (pamen).

“Nah, dari hasil pengembangan diketahui barang ini milik seorang berpangkat Mayor Hl dan hendak dijual ke buyer asal India bernama Singh yang menunggu pada salah satu hotel di Kubu Raya,” bebernya.

Menurut kedua saksi menyampaikan telah mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 5 karung berisikan sisik Trenggiling seberat 109 Kilogram beserta 2 unit handphone (Hp) milik Gun dan Tom.

Selain itu dalam operasi tersebut terdakwa juga koperatif dan tidak ada perlawanan menurut keterangan kedua saksi.

Selama persidangan itu berjalan dengan lancar. Dan sidang kembali dilanjutkan sepekan kedepan pada Selasa ( 28/5/2024) .

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Oknum TNIPN MempawahSisik trenggiling
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Dugaan Pencemaran PT Unicoco Mencuat, Aparat Diminta Bertindak, IKAMI Sulsel Mempawah : Masuk Kategori Darurat Lingkungan

22/04/2026

Menyoal Proyek Jalan Ruas Sungai Pinyuh – Sebadu, Anggaran Rp 17,3 Miliar untuk 500 Meter ?

20/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang