Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Nyuri di Kubu Raya, Ketangkap di Parindu Sanggau, Pelaku Ngaku Butuh Duit untuk Beli Narkoba
Kubu Raya

Nyuri di Kubu Raya, Ketangkap di Parindu Sanggau, Pelaku Ngaku Butuh Duit untuk Beli Narkoba

Last updated: 17/05/2024 19:48
16/05/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka HU dan SI yang ditangkap Tim Satreskrim Polsek Sungai Raya karena melakukan tindak pidana pencurian pada Toko Ikan Hias di Kubu Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua pria berinisial HU (21) dan SI (26) pelaku pencurian di toko ikan hias di Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap polisi, pada Jumat (3/5/2024) sekitar 06.00 WIB pagi.

Kedua tersangka ini, ditangkap tim Unit Reskrim Sungai Raya diback up personel Polsek Parindu, Kabupaten Sanggau.

Saat ditangkap, keduanya lagi asyik ngopi pagi, pada salah satu warung di Kota Bodok.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah mengungkapkan akibat aksi keduanya membobol toko ikan hias tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,-.

” Pelaku berinisial HU dan SI warga Kabupaten Kubu Raya. Adapun barang berharga milik korban yang telah dicuri kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 17.400.000-, 2 senapan angin merk Sharp, 1 buah tabung gas, 15 unit pompa air Aquarium dan 2 ekor burung Murai Batu dan Kacer,” ungkapnya, Kamis (16/5/2024).

Pengakuan kedua pelaku kata Ade, hasil pencurian itu digunakan untuk berpesta narkoba jenis sabu.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diciduk Satreskrim Polsek Sungai Raya yang dibantu personil Polsek Parindu Polres Sanggau pada Jumat (3/5/2024) pukul 06.00 WIB pagi di warung kopi,” jelasnya.

Keduanya beroperasi sambung Ade, dengan cara merusak ventilasi dapur toko korban dengan menggunakan besi. Kemudian masuk dan mengambil barang berharga milik korban. Kemudian kedua pelaku keluar melalui pintu belakang.

” Kedua pelaku mengakui menggunakan sabu selama satu tahun belakangan ini. Sehingga demi memuaskan hasrat tersebut keduanya melakukan pencurian di toko ikan hias milik korban untuk mendapatkan uang untuk membeli sabu,” bebernya.

Terkait barang bukti (BB) ungkap Ade, kedua pelaku mengaku telah dijual kepada orang yang tak dikenalnya di daerah Pontianak Timur.

Untuk itu, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti tersebut.

Keduanya sambung Ade diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

” Kedua sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian, mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ParinduPencurianPolres Kubu RayaPolsek Sungai RayaToko Ikan Hias
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan

29/04/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang