Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Shabu
Kalbar

Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Shabu

Last updated: 10/05/2024 11:43
09/05/2024
Kalbar
Share

FOTO : ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Landak [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Landak sukses membongkar jaringan pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut, Rabu (8/5/2024).

Saat tim Satres Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan 3 orang masing-masing berinisial NR (40), YHY (31) dan TAR (30). Ketiganya ditangkap pada tempat yang berbeda.

Penangkapan tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan masing-masing tempatk kejadian perkara (TKP) pada Kompleks Perumahan Jaya Mas, Dusun dan Gang Gusti Sina Desa Raja, Kecamatan Ngabang.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Landak awalnya melakukan penangkapan terhadap NR di rumahnya.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengatakan saat penggeledahan di rumah NR (40), petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sejumlah uang temuan.

“BB yang kami temukan dari pelaku NR yaitu 2 buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit HP Vivo V29 warna Velvet Red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari nyanyian NR menyebutkan narkoba tersebut dibeli melalui YHY. Saat digeledah berhasil menemukan BB di rumah YHY.

“Nah, untuk BB yang kami temukan di rumah YHY berupa 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 buah plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam,” paparnya.

Selain itu, ditemukan juga BB lainnya berupa 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 buah plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan Famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.

“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sumber : Heri Humas Polres Landak

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar shabuPolres LandakSatres Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

9 jam lalu

Peringatan Diabaikan..!! Tim Polres Sanggau Amankan Penambang Emas Ilegal di Bantaran Sungai Kapuas Desa Nanga Biang

11 jam lalu

Ayo Buruan Daftar…! SMK Plus Desa Nusantara Sanggau, Sekolah Masa Depan untuk Generasi Tangguh dan Siap Kerja

03/07/2025

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang