Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Shabu
Kalbar

Satres Narkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Shabu

Last updated: 10/05/2024 11:43
09/05/2024
Kalbar
Share

FOTO : ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Landak [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Landak sukses membongkar jaringan pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut, Rabu (8/5/2024).

Saat tim Satres Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan 3 orang masing-masing berinisial NR (40), YHY (31) dan TAR (30). Ketiganya ditangkap pada tempat yang berbeda.

Penangkapan tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan masing-masing tempatk kejadian perkara (TKP) pada Kompleks Perumahan Jaya Mas, Dusun dan Gang Gusti Sina Desa Raja, Kecamatan Ngabang.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Landak awalnya melakukan penangkapan terhadap NR di rumahnya.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengatakan saat penggeledahan di rumah NR (40), petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sejumlah uang temuan.

“BB yang kami temukan dari pelaku NR yaitu 2 buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit HP Vivo V29 warna Velvet Red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari nyanyian NR menyebutkan narkoba tersebut dibeli melalui YHY. Saat digeledah berhasil menemukan BB di rumah YHY.

“Nah, untuk BB yang kami temukan di rumah YHY berupa 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 buah plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam,” paparnya.

Selain itu, ditemukan juga BB lainnya berupa 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 buah plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan Famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.

“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sumber : Heri Humas Polres Landak

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pengedar shabuPolres LandakSatres Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Satresnarkoba Polres Landak Gulung Sindikat Sabu di Ngabang, Satu Pelaku Residivis

3 jam lalu

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

3 jam lalu

Polisi Tetapkan Sales TAP Sosok Sebagai Tersangka Penggelapan Ratusan Juta Rupiah

3 jam lalu

Warga Dusun Entebas Semabi Sekadau Butuh Ini

16 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang