FOTO : ketiga tersangka dan barang bukti yang diamankan tim Satres Narkoba Polres Landak [ist]
Tim redaksi – radarkalbar.com
LANDAK – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Landak sukses membongkar jaringan pengedar narkoba jenis shabu di wilayah tersebut, Rabu (8/5/2024).
Saat tim Satres Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan 3 orang masing-masing berinisial NR (40), YHY (31) dan TAR (30). Ketiganya ditangkap pada tempat yang berbeda.
Penangkapan tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, dengan masing-masing tempatk kejadian perkara (TKP) pada Kompleks Perumahan Jaya Mas, Dusun dan Gang Gusti Sina Desa Raja, Kecamatan Ngabang.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Landak awalnya melakukan penangkapan terhadap NR di rumahnya.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni mengatakan saat penggeledahan di rumah NR (40), petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan sejumlah uang temuan.
“BB yang kami temukan dari pelaku NR yaitu 2 buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 unit HP Vivo V29 warna Velvet Red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000,” ungkapnya.
Ditambahkan, dari nyanyian NR menyebutkan narkoba tersebut dibeli melalui YHY. Saat digeledah berhasil menemukan BB di rumah YHY.
“Nah, untuk BB yang kami temukan di rumah YHY berupa 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint, 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 buah plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam,” paparnya.
Selain itu, ditemukan juga BB lainnya berupa 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 buah plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan Famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.
“Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sumber : Heri Humas Polres Landak