Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Goyang Pacar Masih Dibawah Umur 3 Kali, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Goyang Pacar Masih Dibawah Umur 3 Kali, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Last updated: 29/04/2024 00:52
25/04/2024
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka JK (20) yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur [ist]

pewarta / editor : Arief P

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial JK (20) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap petugas Polres Kubu Raya, Kalbar.

Pasalnya, tersangka JK, disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan, perbuatan ini, dilakoni tersangka di dalam kamar kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (4/4/24).

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah tersangka pada Kamis (4/4/2024) pukul 22.00 WIB, Dan pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban menginap di rumah tersangka,” terangnya, pada Kamis (25/4/2024).

“Hubungan keduanya ini berpacaran. Korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka. Kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong. Nah, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,” papar Ade.

Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Karena merasa takut korban pun menginap di rumah tersangka.

” Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap di rumahnya. Dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Menurut Ade dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali. Kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

” Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu. Dan kemudian pada Sabtu pagi korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak, dan dikenakan dengan pasal berlapis.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:gadis dibawah umurpersetubuhan dengan anak dibawah umurPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

19 jam lalu

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang