Goyang Pacar Masih Dibawah Umur 3 Kali, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi


FOTO : tersangka JK (20) yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur [ist]

pewarta / editor : Arief P

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial JK (20) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap petugas Polres Kubu Raya, Kalbar.

Pasalnya, tersangka JK, disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan, perbuatan ini, dilakoni tersangka di dalam kamar kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Kamis (4/4/24).

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun ini menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya. Atas perbuatanya Polres Kubu Raya menetapkan JK selaku Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Peristiwa itu terjadi di dalam kamar rumah tersangka pada Kamis (4/4/2024) pukul 22.00 WIB, Dan pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban menginap di rumah tersangka,” terangnya, pada Kamis (25/4/2024).

“Hubungan keduanya ini berpacaran. Korban yang masih duduk di bangku sekolah pulang dan di jemput oleh tersangka. Kemudian sesampainya di rumah tersangka yang saat itu dalam keadaan kosong. Nah, korban dibujuk dan dirayu tersangka untuk melayani nafsu seksualnya, karena merasa takut dan tak berdaya korban pun tak kuasa memberikan perlawanan,” papar Ade.

Ade menambahkan, setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya. Karena merasa takut korban pun menginap di rumah tersangka.

” Karena merasa takut, korban mengikuti permintaan tersangka untuk menginap di rumahnya. Dan tersangka kembali melakukan asusila terhadap korban,” ungkapnya.

Menurut Ade dari hasil pemeriksaan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, perbuatan asusila tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali. Kemudian korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

” Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak tiga kali dengan cara bujuk rayu. Dan kemudian pada Sabtu pagi korban pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat perkara tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau pencabulan anak, dan dikenakan dengan pasal berlapis.


Like it? Share with your friends!