FOTO : ilustrasi pasangan tak sah terjaring di hotel [ist]
LANDAK – radarkalbar.com
DUA remaja berinisial FT (19) warga Kecamatan Ngabang dan S (17) beralamat di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak tak mampu menyembunyikan rasa malunya, saat terjaring personel Polsek, Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua ABG ini, terjaring saat berduaan di dalam kamar pada Penginapan ‘S’ terletak di wilayah Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
Saat itu, personel Polsek Ngabang, sedang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2024.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kapolsek Ngabang Prambudi, S.H, mengatakan keduanya diamankan saat petugas melakukan razia, pasangan sejoli tersebut didapati berada di dalam kamar yang sedang terkunci.
“Selanjutnya kami mengundang keluarga mereka masing-masing. Kemudian, memulangkan mereka kepada keluarganya,” ujar Kapolsek.
Razia di sejumlah penginapan itu merupakan rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai 21 Maret hingga 03 April 2024.
“Diharapkan dengan adanya Operasi Pekat Kapuas 2024 dapat mengurangi tingkat penyakit masyarakat. Operasi pekat bertujuan untuk menciptakan kondusifitas ditengah-tengah masyarakat. Tentunya, dengan harapan, tidak terjadi gangguan apapun,” pungkasnya [red/r].