Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Penyidik Kejati Kalbar Gelar Tahap II Kasus Waterfront Sambas, 4 Tersangka Langsung Ditahan, Seorang Alasan Sakit
Pontianak

Tim Penyidik Kejati Kalbar Gelar Tahap II Kasus Waterfront Sambas, 4 Tersangka Langsung Ditahan, Seorang Alasan Sakit

Last updated: 25/02/2024 17:39
24/02/2024
Pontianak
Share

FOTO : Keempat terdakwa masing-masing berinisial HS, JD, MS dan BB saat dilaksanakan tahap II oleh tim Penyidik Kejati Kalbar ke JPU Kejari Sambas (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PROGRES penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pekerjaan renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran (TA) 2022 memasuki babak baru.

Hal itu ditandai dengan, dilaksanakan tahap II berupa penyerahan 5 orang tersangka dan barang bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas oleh tim Penyidik Kejati Kalbar.

Penyerahan 5 tersangka berinisial ES, HS, JD, SD dan MS dan BB, tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, pada Kamis (22/2/2024).

Selanjutnya, sebanyak 4 tersangka, langsung dilaksanakan penahahan. Sementara, tersangka SD tidak ditahan, karena dengan alasan sedang menderita sakit.

Atas tahap II tersebut, selanjutnya disusun surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangan tertulisnya.

Dikatakan I Wayan Gedin, pekerjaan renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas tersebut pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat TA 2022. Dan dikerjakan oleh CV Zee Indo Artha berdasarkan kontrak kerja nomor : 03.09.03/FS-03/SP/WTF.SMB/CK-PBL/2022/DPUPR tanggal 21 Juni 2022 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 8.826.828.000, bersumber dari APBD Provinsi Kalbar.

“Saat pelaksanaan pekerjaan, kontraktor tidak melaksanakan metode pekerjaan yang ditetapkan dalam kontrak. Sehingga tanah dan turap existing yang lama longsor dan roboh. hingga pekerjaan tersebut di putus kontrak dengan realisasi fisik pekerjaan akhir sebesar 45,53 persen. Nah, dengan adanya peristiwa longsor di lokasi pekerjaan tersebut dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Untuk itu sambung I Wayan Gedin, pada kasus ini, kelimanya disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian, subsidiair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Mneurut I Wayan Gedin, pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sambas, para tersangka didampingi oleh penasihat hukum telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian tersangka. Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta berita acara penahanan (tingkat penuntutan).

“Setelah tahap II ini, maka JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan. (SrY/am)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:5 tersangkaJPUkasus waterfront SambasKejari SambasKejati Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Bos Ihya Tour Ditahan di Rutan Pontianak, Korban Umroh Tuntut Ganti Rugi

11/07/2025

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

Jaksa Agung Kembali Gelar Rotasi Jabatan, Termasuk di Lingkungan Kejati Kalbar, Ini Daftar Namanya

06/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang