Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Ketapang > Kantor Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA asal Tiongkok, Ini Sebabnya
Ketapang

Kantor Imigrasi Ketapang Deportasi 9 WNA asal Tiongkok, Ini Sebabnya

Last updated: 10/02/2024 17:06
09/02/2024
Ketapang
Share

FOTO : saat pendeportasian 9 WNA asal Tiongkok oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang (ist)

KETAPANG – radarkalbar.com

KANTOR Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melaksanakan deportasi 9 dari 16 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok baru-baru ini.

Belasan WNA asal Tiongkok ini, diantaranya terkena tindakan administratif Keimigrasian, berupa pendeportasian dan penangkalan. Karena menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Untuk yang 7 orang WNA lainnya, diserahkan kembali kepada pihak penjamin atau perusahaan.

Terkuaknya kejadian itu, saat Tim Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang melakukan pengawasan dan pemeriksaan Keimigrasian terhadap 16 orang WNA pada wilayah Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar atau tepatnya di lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM).

Setelah dilaksanakan pendalaman, maka Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menemukan, jika 9 orang WNA asal Tiongkok itu terbukti menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

“Nah, untuk 7 orang WNA lainnya, kami kembalikan kepada pihak penjamin dikarenakan sedang proses pengurusan alih status dari izin tinggal kunjungan ke izin tinggal terbatas,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Mochamad Akbar Adhinugroho, Rabu (7/2/2024).

Menurut Akbar tindakan administratif Keimigrasian dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum Keimigrasian yang diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ini sebagai efek jera, agar orang asing menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan kegiatannya di wilayah Indonesia. Kemudian, agar penjamin atau sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang didatangkannya,” tegasnya Akbar.

Pihaknya kata Akbar akan terus melakukan upaya penegakan hukum dengan berkolaborasi bersama instansi terkait lainnya.

“Jadi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, tidak hanya menindak tegas orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian. Namun juga secara preventif dan persuasif memberikan informasi dan sosialisasi ketentuan Keimigrasian kepada setiap orang asing dan penjamin atau sponsor untuk menggunakan izin tinggal yang sesuai aturan,”paparnya.

Ia membeberkan, diamankannya 16 orang WNA asal Tiongkok tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan anggota Timpora. Yang mana melaporkan ada orang asing yang melakukan aktivitas atau kegiatan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

“Nah, bersamaan dengan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengimbau kepada instansi terkait atau setiap warga. Untuk tidak segan-segan memberikan laporan atau aduan terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Ketapang, yaitu Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara,” pintanya. (Amd/SrY*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI KetapangWNA asal Tiongkok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Polsek Tumbang Titi Ungkap Kasus Narkoba di Desa Piansak

30/01/2026

Kasus Penggelapan Berujung Penemuan Sabu di Sungai Melayu Rayak, Pria Ini Ditangkap Polisi

27/01/2026

Penemuan Mayat di Sungai Muara Pawan, Polisi Lakukan Penyelidikan

25/01/2026

Kecelakaan Terjadi di Area Smelter PT BAP Ketapang

25/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang