Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ketum SMSI Pusat Ucapkan Selamat Kepada Prof.Dr. Reda Mathovani, S.H, LL.M atas Penetapan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana
Nasional

Ketum SMSI Pusat Ucapkan Selamat Kepada Prof.Dr. Reda Mathovani, S.H, LL.M atas Penetapan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana

Last updated: 28/01/2024 00:36
26/01/2024
Nasional
Share

FOTO : Prof. Dr. Reda Mathovani, S.H., LL.M (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

KETUA Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus mengucapkan selamat kepada Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M sebagai Guru Besar Ilmu Pidana.

Diketahui, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila.

Reda Manthovani dalam orasi ilmiahnya membahas penanggulangan dan pencegahan hoax dan hate speech di tahun politik 2024.

Penetapan Reda Manthovani sebagai profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 2957/E4/KP/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen.

Dr Reda Manthovani ditetapkan menjadi profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana dengan angka kredit sebesar 922. Penetapan ini terhitung mulai 1 Desember 2023.

Dengan ketetapan ini, secara resmi Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M menjadi Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Pidana.

Atas penetapan Reda Manthovani sebagai profesor dalam bidang ilmu hukum/hukum pidana ini.

Firdaus yang memimpin organisasi beranggotakan sekitar 2.000 perusahaan media siber di Indonesia menyambut baik gagasan yang disampaikan Reda dalam orasi ilmiahnya.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan Prof Reda Manthovani sebagai pembaharuan dalam upaya preventif tindak pidana hoax ataupun hate speech,” ungkapnya.

Saat membacakan orasi ilmiahnya, Reda menguraikan faktor-faktor yang melatarbelakangi kejahatan hoax dan ujaran kebencian di tahun politik 2024. Misalnya faktor internal (rendahnya literasi digital) dan faktor eksternal (faktor ekonomi, faktor lingkungan).

Menurut Firdaus, penindakan saja tidak cukup untuk menanggulangi kejahatan ujaran kebencian dan hoax di tahun politik 2024.

Oleh karenanya, ia menilai perlunya pencegahan dari penegak hukum dan instansi terkait, serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam mengidentifikasi berita-berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial melalui literasi digital.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengoptimalisasi peran pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI dengan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat digital untuk melakukan sosialisasi peningkatan literasi digital kepada masyarakat Indonesia.

Kedua, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan kembali kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (2). (red/rilis SMSI Pusat*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:FirdausJamintel KejagungKetua SMSI PusatProf.Dr. Reda ManthovaniS.H. M.H. LLM.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13 jam lalu

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang