Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kurir Narkoba Asal Kalteng Ditangkap di Pontianak, BB-nya 1/2 Kilogram
HukumPontianak

Kurir Narkoba Asal Kalteng Ditangkap di Pontianak, BB-nya 1/2 Kilogram

Last updated: 11/01/2024 01:10
09/01/2024
Hukum Pontianak
Share

FOTO : tersangka SJ kurir narkoba antar provinsi yang ditangkap Satres narkoba Polres Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

TIM Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya sukses menangkap seorang pria berinisial SJ (26) warga asal Kalteng, Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 06.30 WIB,

SJ merupakan kurir narkoba antar provinsi. Saat ditangkap bersama SJ, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat seberat 1/2 kilogram.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan seorang kurir narkoba antar provinsi berinisial SJ.

Saat ditangkap SJ sedang berada di Terminal ALBN Sungai Ambawang, Kubu Raya, dan hendak menumpang Bus jurusan Kalimantan Barat -Kalimantan Tengah.

” Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu dengan total 500 gram atau 1/2 Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah dimodifikasinya,” ungkap Ade, Selasa (9/1/2024).

Menurut SJ, narkoba tersebut ia dapatkan dari wilayah Pontianak Barat. Kemudian akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah.

” Ini adalah sindikat, karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang SJ ke Kalimantan Tengah,” terangnya.

Dihadapan penyidik, SJ mau melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiur upah yang diberikan SI sebesar Rp. 10.000.000,-. Dan rencananya uang itu akan digunakan SJ untuk tambahan modal nikah dalam waktu dekat ini dan sekaligus membayar hutang,” papar Ade,

Tersangka SJ menyebutkan barang laknat tersebut milik SI. Kemudian SJ sudah menerima upah sebesar Rp.4.000.000, dan sisanya sebesar Rp.6.000.000 akan diberikan setelah barang tersebut sampai di tangan SI,” ungkapnya.

Ditambahkan, selama empat hari di Pontianak, SJ mengikuti perintah SI melalui whatsapp. Dan mobilitas SJ menuju lokasi yang ditentukan SI menggunakan ojek online.

” Keberhasilan pengungkapan narkoba jenis Sabu antar provinsi ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,”ucapnya.

Saat ini kata Ade, tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antar provinsi tersebut.

Atas perbuatnya, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun. (SrY/Hms_ReKR)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BB 1/2 Kilogramkurir narkoba antar provinsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

23 jam lalu

Patok Target Tinggi, DPW PKB Kalbar Optimis Raup 60 Kursi di Bawah Nakhoda Mulyadi Tawik

23 jam lalu

Wagub Krisantus Resmikan Selayar Kopi Tiam, Tambah Spot Nongkrong Baru di Pontianak

13/02/2026

Kapolresta Pontianak Pastikan Proses Hukum Profesional dan Transparan, Isu SARA Tak Terbukti

13/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang