Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Kubu Raya, Herman Hofi Tegas Sampaikan Hal Ini
Pontianak

Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Kubu Raya, Herman Hofi Tegas Sampaikan Hal Ini

Last updated: 12/11/2023 08:31
09/11/2023
Pontianak
Share

FOTO : Herman Hofi Munawar (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

PENGAMAT Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, SP.d, SH, MH, M.Si, MBA,C.Med, CPCD angkat bicara terkait dugaan penganiayan anak dibawah umur di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya (3/11/2023).

Hal tersebut disampaikanya menyikapi viralnya pemberitaan dan penanganan peristiwa tersebut yang terkesan lamban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Kubu Raya, Rabu (8/11/ 2023).

“Gonjang-ganjing peristiwa Penganiayaan terhadap anak-anak dibawah umur yang sedang bermain-main pada halaman sebuah ruko di Desa Kuala Dua Kubu Raya oleh seorang laki-laki dewasa yang mengakibatkan cedera terhadap anak. Bahkan ada diantaranya dirawat di rumah sakit hal ini merupakan persoalan yang serius yang semestinya penegak hukum lebih semangat dan proaktif untuk menangani kasus ini,” ucap Herman Hofi.

Dari keterangan yang diperolehnya, orang tua korban sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Kubu Raya. Namun apa yang terjadi pihak orang tua melaporkan pada Polres Kubu Raya namun terkesan tidak tanggapi serius oleh penyidik.

“Perilaku penyidik seperti ini dapat dikatagorikan pelecehan terhadap kemanusian. Dan pelecehan terhadap hukum itu sendiri, Mengapa demikian? Karena sebenarnya tindak kekerasan terhadap anak merupakan delik umum yang artinya tanpa laporan orang tua pun jika Aparat Penegak Hukum (APH) mengetahui telah terjadi tindak kekerasan terhadap anak. Maka APH harus melakukan sesuatu,” tegasnya.

Ia mengatakan pada Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Selain ketentuan tersebut diatas, masih dalam UU yang sama pada Pasal 80 Jika penganiayaan dilakukan oleh pelaku menimbulkan luka berat kepada korban, maka pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Herman Hofi lagi.

Menurutnya tidak ada alasan untuk membiarkan kasus pemukulan ini mengambang tidak ada kejelasan.

“Pembiaran proses hukum yang mengambang tidak ada kepastian hukum maka penyidik dapat dikatagorikan bentuk pelecehan kemanusian,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut Herman Hofi menyebut proses penegakan hukum terhadap anak yang mengalami kekerasan masih sangat menyedihkan. Masih banyak persoalan hukum yang terkesan tidak tuntas dan mengambang, dan sangat menyakitkan orang tua korban dan bahkan rasa keadilan masyrakat terusik.

Pihak yang berwenang perlu melakukan evaluasi agar penegakan hukum ini menjadi baik. Penegakan hukum yang konsisten dan tegak lurus dalam penegakan hukum, Hal ini menjadi penting jangan sampai masyarakat mencari keadilan dengan caranya sendiri.

“Jangan salahkan masyarakat jika masyrakat bertindak dengan caranya sendiri karena merasa tidak ada kepastian hokum, Untuk itu upaya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap APH menjadi sangat penting, Masyarakat juga harus berperan aktif mendukung proses penegakan hokum,” pungkasnya. (tim liputan).

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Herman Hofi MunawarPenganiayaan anak dibawah umurPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Rumah Tangga Diduga Picu Wanita di Desa Limbung Nekat Akhiri Hidup

04/04/2026

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang