FOTO : Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, S.H.,M.H. (Ist)
Pewarta/editor : Sery Tayan
SANGGAU – radarkalbar.com
DUA warga Kabupaten Sanggau, masing-masing YN dan Sp akhirnya bisa menghirup udara bebas, sejak Senin (9/10/2023).
Pasalnya, proses hukum terhadap kedua pria yang terbelit kasus tindak pidana berbeda tersebut, mendapatkan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice (JR) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Diketahui, sebelumnya, YN disangkakan pasal 362 KUHP, tindak pidana pencurian 101 tandan kelapa sawit. Kemudian, Sp disangkakan pasal 362 KUHP dengan tindak pidana pencurian sebuah handphone (Hp).
Seremoni penyerahan berita acara penghentian penuntutan perkara melalui program restorative justice tersebut, berlangsung di Kantor Kejari Sanggau.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, korban, saksi – saksi dan sejumlah awak media.
“Ya, hari ini kita menyerahkan berkas penghentian perkara melalui RJ terhadap tersangka atas nama YN yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian TBS. Dan dengan barang bukti yang berupa 101 TBS. Nah, seorang tersangka dengan kasus berbeda atas nama Sp, yang melanggar pasal 362 KUHP perkara pencurian, dengan barang bukti berupa 1 unit handphone,” papar Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui keterangan tertulis.
Menurut Adi, sebelumnya, pada Kamis (21/9/2023) lalu telah dilaksanakan upaya perdamaian atas dugaan tindak pidana pencurian melalui restorative justice, berlangsung di Balai Perdamaian Rumah Betang Dori’ Mpulor, Sanggau.
Dari hasil upaya perdamaian antara tersangka YN dengan korban. Kemudian, tersangka Sp dengan korban. Telah menyepakati perkara tersebut untuk dihentikan.
“Hal ini telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” tegasnya.
Selain itu kata Adi, perkara keduanya telah memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H., menunjuk Didi Ismartunus, S.H. dan Bella Septi Lestari, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen Adi Rahmanto, S.H., M.H., memberikan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice kepada kedua tersangka.