FOTO : oknum kepala sekolah berisial SFN alias KMS (Ist)
Tim/Bgs-MK – radarkalbar.com
MELAWI – Dunia pendidikan di Kalimantan Barat kembali tercoreng. Kali ini karena ulah salah seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Melawi.
Oknum kepala sekolah berinisial SFN alias KMS, disangkakan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.
Karena itu, oknum SFN alias KMS saat ini telah ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi.
Oknum SFN alias KMS kena tangkap petugas, saat berada di kediamannya terletak pada salah satu dusun di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S IK, SH, MH melalui pejabat humas Aiptu Samsi membenarkan telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah berinisial SFN alias KMS pada tanggal 21 september 2023 berdasarkan LP Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar.
“Benar, kami telah mengamankan dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap seorang oknum Kepala Sekolah berinisial SFN Alias KMS dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sekarang SFN diamankan ke Rutan Mapolres Melawi,” ungkapnya.
Menurut Samsi, dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap terduga korban. Diduga pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Juli – September 2023.
“Dari pengakuan korban, oknum SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap dia. Ini dilakukan pelaku di rumah orang tua korban,” terangnya.
Korban sambung Samsi, berinisial WS alias IDN berusia 14 tahun. Dan merupakan pelajar pada salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.
Selanjutnya, SFN alias KMS (54 thn) merupakan oknum kepala sekolah pada salah satu SD di Nanga Pinoh.
” Barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Melawi,” terang Aiptu Samsi.
Samsi memaparkan, modus operandi pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi. Dan korban sedang berada sendirian.
Kemudian pelaku mendatangi korban, lantas memegang tangan, menarik dan membuka pakaian korban untuk memasuki salah satu kamar di rumahnya. Lantas, melakukan persetubuhan di tempat dan modus yang mirip sama sebanyak lima kali.
“Dari pengakuan korban, diduga pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata – kata “Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya,”.Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” jelasnya.
Dalam perkara ini Polres Melawi melakukan pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di pada Satreskrim Polres Melawi. Dan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terhadap oknum SFN alias KMS akan disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang – undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengimbau agar para orang tua dan seluruh stakeholder yang berada di Kabupaten Melawi untuk dengan seksama memperhatikan ancaman yang muncul dari lingkungan sekitar.
” Berkaca dari kejadian ini, mari kita semua saling peduli. Dan kami Polres Melawi mengimbau kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan putra-putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitar kita,” imbaunya.