Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Duh…!! 2 Wanita Cantik Dipekerjakan Jadi PSK, Mucikarinya Berasal dari Wilayah Ini
HukumLintas Kalimantan

Duh…!! 2 Wanita Cantik Dipekerjakan Jadi PSK, Mucikarinya Berasal dari Wilayah Ini

Last updated: 21/06/2023 22:58
20/06/2023
Hukum Lintas Kalimantan
Share

FOTO : ilustrasi tersangka TPPO (Ist)

PALANGKA RAYA – RADARKALBAR.COM

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada wilayah hukumnya.

“Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO terjadi di Kota Palangka Raya atau tepatnya pada Swiss Bell Hotel, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5,” terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto melalui Kabid Humas AKBP Erlan Munaji, dalam keterangan resminya pada ruang Media Center Bidhumas, Senin (19/6/2023) pagi.

Menurut Erlan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, tim satgas TPPO dari Subdit Renakta Ditreskrimum berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial, NS (20) selaku mucikari.

Erlan menerangkan, dari hasil data dari Dirreskrimum Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit IV Renakta Kompol R. AS Yudhapatie, pelaku menjalankan bisnis prostitusi ini dengan menjajakan dua wanita sebagai pemuas nafsu pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp. 2.500.000.

“Dari kedua wanita tersebut, seorang merupakan anak bawah umur, yakni HR (14). Dan AR (26) sendiri merupakan isteri dari salah satu personel kepolisian,” cetusnya.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 3 kondom atau alat kontrasepsi, 1 set pakaian dan 1 unit gawai dengan merk Iphone serta uang tunai sebesar Rp. 6.000.000._

“Pada kasus ini, pelaku akan kena jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KaltengmucikariTPPO
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

15 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

15 jam lalu

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

15 jam lalu

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang