FOTO : kedua WNA (Ist)
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
DUA warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Yu Hao (48) dan Cao Funing (36) hanya bisa terdiam saat tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengamankan mereka, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
WNA ini mengontrak rumah milik Jit Mien, terletak pada Gang Kharisma, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.
Kedua WNA ini diamankan setelah Satuan Reskrim Polres Kubu Raya bersama tim PRC Polda Kalbar, Imigrasi Pontianak mendapatkan informasui dari masyarakat menyebutkan adanya WNA berdiam pada kawasan tersebut.
Selanjutnya, tim gabungan ke TKP. Dan informasi tersebut benar adanya. Kemudian, tim menemukan dua orang lelaki WNA dan 2 orang perempuan WNI pada rumah kontrakan tersebut.
Selama penggeledahan pada rumah tersebut, anggota Satreskrim menemukan barang bukti (BB) berupa 1 karung bebatuan, 3 karung senter, 7 tabung LPG ukuran 40 kilogram.
Selanjutnya, 1 jerigen berisi asam hidroklorida, 1 mesin penghancur batu, 3 mesin las, 1 gulung kabel las, dan 1 mesin gergaji.
Tim gabungan langsung membawa keempat orang tersebut dan BB langsung ke Mapolres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah membenarkan hal itu.
Keduanya pernah bekerja pada PT. Sultan Rafli Mandiri yang beroperasi pada Kabupaten Ketapang sebagai Maintenance Reliability Specialist.
Sementara, Cao Funing berasal dari Liaoning, Tiongkok, bekerja pada PT. Sultan Rafli Mandiri sebagai Technical Advisor.
” Yu Hao telah bekerja selama 7 tahun pada PT. Sultan Rafli Mandiri. Kemudian, Cao Funing telah bekerja selama 3 tahun,” terangnya, pada Senin (5/6/2023).
Hasil interogasi terhadap keduanya WNA terungkap, jika mesin dan barang-barang lainnya tersebut untuk pengujian bahan material tambang emas.
Dan barang-barang tersebut mereka bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri. Mereka tidak ada aktivitas dalam rumah kontrakan tersebut.
Namun, rumah kontrakan itu hanya sebagai tempat penyimpanan barang yang kedua WNA bawa dari PT. Sultan Rafli Mandiri.
“Hasil interogasi, yang mengontrak rumah tersebut atas nama Li De Cai (35) berasal dari Shaanxi, Tiongkok. Dan juga bekerja pada PT. Sultan Rafli Mandiri selama 3 Tahun,” jelasnya.
“Kemudian, rumah tersebut sudah kontraknya dari tanggal 24 Mei 2023,” timpalnya.
Menurut Ade, saat itu Li De Cai sudah terhubungi oleh rekannya untuk datang ke Mapolres Kubu Raya guna pemeriksaan.
Polres Kubu Raya saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif terhadap kedua WNA dengan kerja sama dari pihak Imigrasi Pontianak.
“Kita ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ucapnya.
Polres Kubu Raya bersama dengan Imigrasi Pontianak akan melakukan penyelidikan mengenai perizinan, paspor, dan administrasi terkait kasus ini.
” Jadi saat ini kami Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan secara intensif kepada kedua WNA ini. Dan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Pontianak, mulai dari pemeriksaan saksi, perizinan, pasport dan administrasi,” pungkasnya.(Hm ReKR/red)