Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kakanwil Kemenkumham Persilakan Periksa Napi KA Pembuat Meme Bernuansa SARA
Pontianak

Kakanwil Kemenkumham Persilakan Periksa Napi KA Pembuat Meme Bernuansa SARA

Last updated: 02/06/2023 19:22
01/06/2023
Pontianak
Share

FOTO : Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pri Wibawa (Ist)

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

POLDA Kalbar resmi menetapkan seorang narapidana (Napi) pada Rutan Kelas II B Sambas, berinisial KA (39) menjadi tersangka, Rabu (31/5/2023).

Narapidana berinisial KA ini, merupakan pembuat sebuah meme, yang mengadu domba Ustadz Hatoli dengan Ida Dayak.

Mencermati kejadian itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham, Pria Wibawa mempersilahkan aparat kepolisian untuk melanjutkan proses hukum kepada narapidana KA.

“Silahkan periksa dan proses. Kami menghormati bahkan sangat mendukung, proses hukum yang oleh Kepolisian kepada KA”, jelasnya.

Menurut keterangan Polda Kalbar, tersangka KA melakukan hal tersebut, menggunakan handphone yang yang masuk ke dalam Rutan melalui makanan.

Menanggapi, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyatakan sejatinya Kepala Rutan Sambas dan jajarannya, kerap melakukan langkah-langkah meminimalisir penggunaan HP.

Penggeledahan pada kamar-kamar hunian pelaksanaan secara masif, baik rutin maupun insidentil.
Demikian juga penggeledahan pada pintu utama.

“Setiap orang dan barang yang masuk ke dalam Rutan tersebut, melalui pemeriksaan dan penggeledahan. Demikian SOP nya”, kata Pria Wibawa.

Pria Wibawa menambahkan tidak cukup dengan penggeledahan, sanksi juga untuk warga binaan yang melanggar tata tertib, termasuk menyelundupkan HP.

Sanksi yang berupa tutupan sunyi (cellstraff) selama kurun waktu yang tertentu. Kemudian pencabutan hak untuk mendapat remisi dan integrasi.

Namun masih saja ada warga binaan yang berupaya, dengan berbagai cara, untuk dapat menyundupkan HP.
KA mencari celah dari minimnya sarpras, rusaknya X-ray serta tidak seimbangnya rasio petugas jaga dengan penghuni

“Petugas jaga Rutan Sambas, 1 regu hanya 6 orang, menjaga dan mengawasi penghuni sebanyak 436 orang,” terangnya.

Meskipun kata Pria Wibawa telah maksimal melakukan upaya. Namun, warga binaan selalu saja mencari celah-celah untuk melanggar tata tertib.

Aksi KA menyelundupkan HP dan melakukan tindak pidana bukan yang pertama kali.

“Tercatat dalam register kami, KA telah 7 kali dijatuhi putusan pengadilan. Sebagian besar adalah kasus tindak pidana ITE dan penipuan. Dengan total hukuman 20 tahun 4 bulan,” bebernya.

Pria menegaskan pihaknya tidak pernah melindungi atau menghalang-halangi proses hukum. Siapa pun narapidana melakukan tindak pidana.

” Kami serahkan kepada aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan penjatuhan pidana,” tukasnya.

“Untuk selanjutnya kami akan menempatkan KA, dalan Lapas dengan pengawasan maximum security”, tutupnya. (SrY/MK)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kemenkumham KalbarPria WibawaRytan Kelas II B Sambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang