FOTO : tersangka RD yang merudapaksa anak bawah umur, dengan ancaman akan menyebar rekaman video korban dengan teman prianya (Ist)
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
SEORANG pria berinisial RD (41) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan Kubu, hanya bisa pasrah saat tim Reskrim Polres Kubu Raya menciduk dirinya.
Petugas menciduk RD, karena dugaan persetubuhan anak bawah umur. Sementara, rekannya berisinial SN masih dalam pengejaran tim Jatanras Polres Kubu Raya.
Kejadian itu, bermula saat korban yang berumur 13 tahun bersama teman prianya.
Rencananya mereka ingin menikmati indahnya suasana malam Minggu pada ekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, pada Sabtu ( 29/4/23) malam.
Tetapi, suasana malam Minggu, seharusnya berakhir dengan menyenangkan. Namun, malah berubah menjadi petaka seumur hidup bagi korban.
Pasalnya, saat korban dan teman pria asyik bersantai. Tiba-tiba RD dan SN datang. Dan langsung meminta korban untuk melayani nafsu mereka.
Bahkan, RD mengancam akan menyebarkan rekaman video korban dan rekan pria, jika tak mau menuruti maunya mereka.
Karena takut dengan ancaman RD dan SN, akhirnya korban dengan terpaksa melayani nafsu mereka.
Kemudian RD dan SN menyetubuhi atau merudapaksa korban secara bergantian.
Sementara, teman pria korban mereka suruh pulang sembari melontarkan ancaman kepada IW.
Agar tak melaporkan apa yang mereka lakukan terhadap korban.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN. Mereka menyuruh korban pulang. Tak lupa melontarkan ancaman agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah membenarkan kejadian tersebut.
Korban mau melakukan persetubuhan karena takut akan ancaman kedua pelaku. Yang akan menyebarkan video korban dengan teman prianya saat berduaan.
Menurut Ade, kejadian itu terbongkar saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsApp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23).
“Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas, yang diduga adalah korban,” ujar Ade pada, Senin (29/5/23).
Alangkah kagetnya orang tua korban. Dan langsung menanyakan kepada korban.
Selanjutnya, korban mengakui benar dirinya telah kena setubuhi RD dan SN. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tak pakai lama, Kamis (11/5/23) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.
“Setelah mengintrogasi singkat, tim Unit PPA bersama personel Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap RD. Dan RD mengakui perbuatan mereka,” terang Ade.
Akan tetapi, saat tim gabungan itu mau menciduk SN. Namun, ia sudah tak berada pada kampungnya.
Hingga saat ini, SN dalam pengejaran tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” RD sudah kena tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak bawah umur. Ia terancam dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,” paparnya.
Ade mengimbau agar orang tua, perlunya memberikan edukasi sejak dini terhadap anak. Termasuk pengawasan dalam penggunaan media sosial/internet.
” Agar hal serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lainnya,”cetusnya. (amad/MK)
editor : redaksi