POTO : saat konferensi pers oleh Polres Bengkayang (Ist)
BENGKAYANG – RADARKALBAR.COM
POLRES Bengkayang menetapkan 13 tersangka dari tiga pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada wilayah hukumnya.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers oleh Kabag Ops Polres Bengkayang, AKP Jami’ad, berlangsung pada Rabu (24/5/23).
Menurut Kabag Ops Polres Bengkayang AKP Jami’ad pengungkapan itu merupakan atensi Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.
“Pengungkapan ini sebagai wujud Polres Bengkayang bergerak secara efektif dan efisien dalam menindak tegas pelaku tindak pidana. Dan khususnya yang menjadi atensi pada wilayah hukum Polres Bengkayang,” ungkapnya.
Kabag Ops menjelaskan, 13 tersangka ini berasal dari 3 kasus dan TKP yang berbeda. Dan untuk TKP pertama pada Dusun Blangko, Kecamatan Bengkayang dengan 6 tersangka berinsial OD, N, A, M, AT, YB.
Kemudian, TKP kedua, pada rumah tersangka Dusun Lumar, Kecamatan Lumar. Dan dengan 1 tersangka berinisial MS sebagai penadah.
Dan untuk TKP ketiga pada Dusun Lawang, Kecamatan Ledo dengan 6 tersangka berinsial AA, AH, AM, HR, FR, DM.
Dari kasus tersebut kata AKP Jumi’ad, Polres Bengkayang telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 set alat PETI mesin diesel, pom, alat pendulang, selang.
Lantas, 4 buah tabung/botol berisikan butiran emas murni dengan berat bersih 284,97 gram, 1 botol Merkuri dengan berat 846,21 gram. Dan 1 botol obat tetes mata berisikan merkuri dengan berat 128.56 gram.
Selanjutnya, seperangkat alat pengolahan emas (timbangan, mangkuk cor, penjepit).
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020. Dan khususnya tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terpisah, Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, mengimbau kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama membantu menjaga alam.
“Mari bersama menjaga kelestarian dan ekosistem alam dari dampak negatif. Dan khususnya yang muncul akibat PETI,” ajaknya.
“Laporkan kepada kami apabila mengetahui dan melihat adanya aktivitas PETI,” sambungnya.(amad/MK).