POTO : Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (Ist)
JAKARTA – RADARKALBAR.COM
DEWAN Pers kembali mengingatkan kepada wartawan, yang menjadi calon kepala daerah, anggota legislatif, tim sukses partai politik.
Dan atau tim sukses pasangan calon, untuk non aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 kepada Kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa (16/5/2023).
Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya yang menandatangani surat tersebut, menjelaskan, pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Kemudian pasal 6 UU Pers menyebut lima poin peranan pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
“Dalam setiap menjelang pelaksanaan pemilu, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran atau seruan kepada komunitas pers,” ujarnya.
Terakhir kata Agung Dharmajaya, pada tahun 2018 Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk mengingatkan kembali kepada komunitas pers terhadap Surat Edaran tersebut serta mencermati beberapa kasus terbaru terkait Pemilu, Dewan Pers menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pers nasional memainkan peran sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.
Peran tersebut semakin relevan mengingat penyebaran hoaks yang masih masif melalui media sosial dapat menimbulkan masalah serius dalam pelaksanaan Pemilu.
“Kehadiran informasi berkualitas tentang Pemilu yang disuguhkan oleh pers nasional dapat menjadi pendidikan tentang Pemilu bagi publik sekaligus mereduksi efek negatif hoaks,” terangnya.
Menurut Agung, peran yang demikian besar perlu kesadaran oleh komunitas pers nasional. Dan tentunya dalam wujud terus menerus berupaya menjaga kemerdekaan pers.
Yang mana dengan meningkatkan profesionalisme, menegakkan swa-regulasi dan sikap bertanggung jawab.
2. Pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati.
“Dalam pemilu, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering melanggar,” timpalnya.
Dewan Pers mengingatkan kembali pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.
3. Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers nasional harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan.
4. Pers nasional harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan.
Terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Dalam hal ini, Dewan Pers perlu menegaskan pers nasional harus ikut mentaati peraturan oleh penyelenggara pemilu.
Dan tentang pemasangan iklan peserta pemilu yang dalam pelaksanaannya banyak bersinggungan dengan pers.
“Harus ada pemisahan dan pembedaan yang tegas antara produk berita dan iklan,” tegasnya.
Dewan Pers berupaya maksimal mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024 melalui peningkatan profesionalisme wartawan dan pengawasan.
Pelaksanaan pemilu tahun 2024 memasuki tahap penetapan peserta pemilu pada Desember 2022.
Karena itu, Dewan Pers perlu menegaskan kembali asas, fungsi dan peran pers serta nilai-nilai moral dan etik profesi wartawan dalam kaitan dengan pemilu 2024.h