POTO : kedua tersangka Hsn dan Yp (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
TIM Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya menciduk dua penjahat berinisial Hsn (43) warga Gang Sahabat. Dan Yp (24) beralamat di Gang Cempaka Putih.
Kedua penjahat ini, merupakan pembobol gudang yang berada pada wilayah Kecamatan Sungai Raya, belum lama ini.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, membenarkan penangkapan dua residivis tersebut. Kedua tersangka melakukan aksi pencurian pada Komplek Pergudangan Adisucipto Km 5,5, Desa Sungai Raya pada Jumat (21/4/23) jam 02.00 WIB.
“Kedua residivis ini ditangkap Tim Joker Polsek Kubu Raya setelah melakukan aksi pencurian 1 dus kornet, 1 dus keju gold, 1 dus keju spready dan 4 dus Kit B2B 115 Ml,” ujarnya pada Senin (24/4/2023).
Dalam melancarknya aksinya, kedua pejahatan ini merusak gembok rolling door area gudang tersebut.
“Korban menelan kerugian sebesar Rp.6.500.000,” timpalnya.
Menurut Kapolsek, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Polsek Sungai Raya sebelumnya melakukan penyelidikan mendalam. Setelah menerima laporan dari pihak korban dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) secara teliti.
Dan selama 13 hari Tim Joker berhasil menuntaskan kasus pencurian dan menangkap kedua residivis tersebut.
“Sebelumnya Tim Joker Polsek Sungai Raya sudah mengantongi nama kedua pelaku residivis tersebut. Dan saat kedua pelaku kembali mendatangi komplek pergudangan Adisucipto.
“Karena Tim Joker sudah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan selanjutnya menciduk kedua pelaku tanpa perlawanan,” tukasnya.
Kedua pelaku mengangkut barang curian, mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda NF 125 TR warna hitam KB 4649 OO pada Minggu (9/4/23) sekitar jam 17.00 WIB.
Kemudian, pada Minggu (16/4/23) jam 17.00 WIB, kedua pelaku kembali melancarkan aksinya mengambil 4 dus KIT B2B 115 Ml dari mobil box, dengan cara merusak gemboknya.
“ Kedua tersangka ini merusak gembok rolling door dan gembok mobil box menggunakan kunci palsu,” imbuhnya.
Dan untuk kunci tersebut masih dalam pencarian Tim Joker.
“Karena kunci itu sengaja tersangka buang ke parit Jalan Adisucipto,” jelasnya.
Kapolsek Sungai Raya menegaskan, pihakya masih melakukan penyelidikan mendalam. Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus ini masih ada tersangka lain dan TKP lagi pada wilayah Kabupaten Kubu Raya atau lainnya.
“Kedua tersangka diancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” cetusnya.