Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Duh…!! Miris Gadis Belia di Kubu Raya Edarkan Pil Extacy
Kubu Raya

Duh…!! Miris Gadis Belia di Kubu Raya Edarkan Pil Extacy

Last updated: 28/12/2022 14:41
28/12/2022
Kubu Raya
Share

POTO : barang bukti (BB) diamankan petugas (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

RD (22) asal Pontianak Timur dan seorang gadis belia IH (14) warga Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

Penangkapan terhadap keduanya ini, karena diduga akan mengedarkan narkoba jenis pil extacy.

Dari tangan keduanya, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 5 butir pil extacy warna hijau cap Gucci, dalam kemasan plastik hitam seberat 2,06 gram dan 1 Hp warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia, S IP, MAP mengatakan salah seorang terduga pelaku yang diamankan tersebut seorang gadis belia masih dibawah umur.

“Penangkapan bermula, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya pusaran di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sungai Raya. Dimana pengedar tersebut seorang wanita bersama seorang laki-laki. Atas dasar informasi tersebut kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap keduanya, ” ungkap Pandia pada Rabu (28/12/2022).

Dijelaskan, penangkapan itu pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB saat salah satu petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang haram tersebut. Kemudian, antara IH dan petugas yang menyamar berjanji bertemu di salah satu lobi hotel di Sungai Raya.

“Dan ternyata IH bersama RD saat itu. Lantas IH mengeluarkan barang berupa narkoba jenis pil extacy dari balik bajunya yang terbungkus plastik. Dan, IH dan RD langsung diciduk,” jelasnya.

Menurut keterangan IH, ia meminta bantu RD untuk mengambil barang haram tersebut kepada AW di depan SD 5 Saigon. Dan IH berjanji memberikan upah jalan sebesar 100 ribu. Saat itu, 5 butir pil extacy seharga Rp 1.5 juta. Kemudian, jika terjual IH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 250 ribu.

Hingga saat ini, petugas Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap AW.

Akibat perbuatan IH dan RD dipersangkakan Pasal yang di gunakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta : Amad MK.

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pil extacyPolres Kubu RayaPontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Akhirnya Final LCC Diputuskan Diulang, Kemenangan Netizen

14/05/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang