POTO : Ketiga tersangka pencuri kabel tower Indosat di Jalan Parit Limau, Dusun Mega Kencana, Desa Mega Timur, Kubu Raya (Ist)
Pewarta/editor : Tim redaksi/red**
KUBU RAYA – radarkalbar.com
TIGA orang terduga maling kabel tower seluler Indosat di jalan Parit Limau, Dusun Mega Kencana RT 001/RW 006, Desa Mega Timur, berinisial SN (42),SI(55) dan FY (37) berhasil dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Ketiga maling ini, masing-masing SN dan FY warga Pontianak dan SI beralamat di Teluk Pakedai, diduga melakukan aksinya pada Rabu (23/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
“SN dan FY warga Pontianak dan SI warga Teluk Pakedai, ditangkap pada Rabu (23/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, S TrK, pada Kamis (15/12/22).
Menurut Boy, sebelum melakukan aksinya ketiga tersangka pada Senin (21/12/2022)telah melakukan pemantau lokasi tower tersebut. Selanjutnya pada Rabu (23/12/2022) lantas ketiga pelaku ini berangkat dengan mempersiapkan peralatan dan karung.
“ Ketiga pelaku masuk ke dalam area tower Indosat melalui lobang pagar kawat yang sebelumnya dirusak oleh pelaku SN. Setelah berada diarea tower ketiga pelaku langsung memotong kabel ground tower dan memasukan kabel tersebut ke dalam karung,”urainya.
Malang nasib ketiga maling ini, aksi mereka dipergoki atau tertangkap oleh penjaga tower indosat bersama warga setempat.
“ Tersangka dan barang bukti (BB) kami amankan ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan setelah dilakukannya interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka, ” jelasnya.
Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Aipa Ade Surdiansyah membenarkan penangkapan terhadap ketiga maling kable tersebut.
” Saat ini ketiga pelaku pencurian masih dilakukan penyidik lebih lanjut. Dan tidak menutup kemungkinan ketiga pelaku ini melakukan kejahatan di tempat lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujarnya.
Akibat perbutan ketiga pelaku Polisi menerapakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (MK)