Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Edarkan Barang Laknat, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Edarkan Barang Laknat, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 13/12/2022 22:26
13/12/2022
Kubu Raya
Share

POTO : tersangka AZ pengedar narkoba yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Sanggau (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/tim redaksi

SEORANG pria berinisial AZ (21) warga Tembawang, Kecamatan Kuala Mandor B, tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Selasa (11/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5 pil ekstasi siap pakai, seberat 1.90 gram.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia menuturkan penangkapan terhadap tersangka AZ bermula, adanya laporan masyarakat. Dimana menginformasikan AZ selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Pontianak Timur (Beting). Dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

” AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkotik dengan seseorang berinisial KL di kawasan Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,”ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan, adapun barang bukti (BB) yang disita dari tersangka AX berupa 5 butir pil ekstasi warna hijau cap LV seberat 1.09 gram disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian satu unit handphone merk Oppo A53 warna Biru.

“Tersangka dan BB telah diamankan di Polres Kubu Raya. Tersangka mengakui BB tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Abang beralamat di Kampung Beting dengan harga per butir Rp. 250.000,” jelasnya.

Ditambahkan, dari penjualan barang haram tersebut, tersangka akan menjual per butirnya sebesar Rp. 380.000. Sehingga, ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 650.000.

” Menurut tersangka, dia belum membayar BB tersebut. Rencana tersangka jika transaksi penjualan ekstasi itu berhasil, maka baru akan dibayarnya kepada orang yang bernama Abang sebesar Rp. 1.250.000,” kisahnya.

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“ Keberhasilan penangkapan tersangka ini hasil laporan masyarakat. Dan saat ini Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang benama Abang dan KL, “pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kekerasan Seksual dan Narkoba, Dua Personel Polres Kayong Utara Resmi Dipecat

07/04/2026

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Polsek Sekayam Gulung Dua Pengedar Sabu di Balai Karangan dalam Semalam

06/04/2026

Cekcok Rumah Tangga Diduga Picu Wanita di Desa Limbung Nekat Akhiri Hidup

04/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang