Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Edarkan Barang Laknat, Pria Ini Ditangkap Polisi
Kubu Raya

Edarkan Barang Laknat, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 13/12/2022 22:26
13/12/2022
Kubu Raya
Share

POTO : tersangka AZ pengedar narkoba yang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba, Polres Sanggau (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/tim redaksi

SEORANG pria berinisial AZ (21) warga Tembawang, Kecamatan Kuala Mandor B, tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Selasa (11/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5 pil ekstasi siap pakai, seberat 1.90 gram.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B. Pandia menuturkan penangkapan terhadap tersangka AZ bermula, adanya laporan masyarakat. Dimana menginformasikan AZ selaku pengedar yang mengambil barang haram tersebut di Pontianak Timur (Beting). Dan menjual kembali kepada pemesan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

” AZ ditangkap pada saat akan melakukan transaksi narkotik dengan seseorang berinisial KL di kawasan Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap,”ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan, adapun barang bukti (BB) yang disita dari tersangka AX berupa 5 butir pil ekstasi warna hijau cap LV seberat 1.09 gram disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Kemudian satu unit handphone merk Oppo A53 warna Biru.

“Tersangka dan BB telah diamankan di Polres Kubu Raya. Tersangka mengakui BB tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Abang beralamat di Kampung Beting dengan harga per butir Rp. 250.000,” jelasnya.

Ditambahkan, dari penjualan barang haram tersebut, tersangka akan menjual per butirnya sebesar Rp. 380.000. Sehingga, ia akan mendapat keuntungan sebesar Rp 650.000.

” Menurut tersangka, dia belum membayar BB tersebut. Rencana tersangka jika transaksi penjualan ekstasi itu berhasil, maka baru akan dibayarnya kepada orang yang bernama Abang sebesar Rp. 1.250.000,” kisahnya.

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade Suardiansyah membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

“ Keberhasilan penangkapan tersangka ini hasil laporan masyarakat. Dan saat ini Satuan Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap orang yang benama Abang dan KL, “pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobapengedarPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Kakek Bau Tanah Jadi Kurir Narkoba, Akhirnya Ditangkap Polisi

04/11/2025

Tim Polres Sanggau Amankan Perempuan Kubu Diduga Kurir Sabu, Barbuk-nya Segini

02/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang