POTO : AM terduga pelaku anak tirinya (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red**
PONTIANAK – RADARKALBAR.COM
ENTAH apa yang merasuki otak AM (43) himgga tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Mirisnya perbuatan ini, dilakoni tersangka Am sejak tahun 2021 lalu. Buah dari perbuatan bejatnya, AM akhirnya meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pontianak.
Pengungkapan perbuatan bejat AM bermula, petugas Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapakan laporan dari warga terkait, peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.
Tak pakai lama, Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P langsung memerintahkan anggota Unit Jatanras dan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, pada Selasa (22/11/2022).
Personil Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut. Dimana terduga berinisial AM (43) merupakan ayah tiri korban.
“Kemudian pada Selasa, (22/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi, terduga pelaku akan mendatangi pelapor. Dimana rumah pelapor terletak di Jalan Prof. M. Yamin Pontianak. Kemudian dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba dirumah pelapor terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak,”ungkapnya.
Menurut Kompol Indra, dari hasil interogasi singkat terhadap diduga pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2021 hingga bulan April 2022. terduga pelaku melakukan pencabulan di rumahnya di Jalan Petani kota Pontianak.
“terduga pelaku diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang.