Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Curi di Gang Nusantara, Hasilnya Untuk Main Judi Online, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui
Kubu Raya

Curi di Gang Nusantara, Hasilnya Untuk Main Judi Online, Pria Ini Akhirnya Masuk Bui

Last updated: 14/11/2022 00:26
12/11/2022
Kubu Raya
Share

POTO : tersangka TE (22) pelaku pencurian di Gang Nusantara, Sungai Raya (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK**/redaksi

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

TIM Unit Reskrim Polsek Sungai Raya menangkap seorang pria berinisial TE (22) diduga pelaku pencurian di rumah kosong pada kawasan Kampung Arang, Gang Nusantara, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi pencurian ini dilakukan tersangka TE pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Ditangkapnya tersangka TE, setelah berbekal rekaman aksi pelaku terekam CCTV di rumah korban. Tim Reskrim melakukan penyelidikan selama sepekan. Dan membuahkan hasil. Akhirnya TE diamankan di rumah kerabatnya berada pada Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu (30/10/2022).

Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitourus, SH mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu belakang. Selanjutnya masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp.12.500.000, yang tersimpan di dalam tas kecil warna hijau,1 unit HP Oppo F5 warna cream di laci lemari kamar korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta. Nah, hasil kejahatannya itu, digunakan tersangka dipergunakan untuk bermain judi online,” ujarnya, Sabtu (12/11/22).

Sementara, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku inisial TE masih dilakukan proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/380/2022 / KALBAR / RES KUBU RAYA / SEK SUNGAI RAYA Tanggal 30 Oktober 2022.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap barang berharga di dalam rumah. Apalagi jika rumah dalam keadaan kosong. Jika akan meninggalkan rumah kosong, dalam waktu yang lama jangan sungkan hubungi nomon telepon pengaduan Bhabinkamtibas atau Kapolsek yang sudah kami sebar,”ungkapnya.

Dari tangan tersangka TE, Tim Reskrim Polsek Sungai Raya mengamankan barang bukti (BB) 1 kotak HP Oppo F5, tas kecil warna hijau.

Akibat perbuatannya TE mendekam dibalik jeruji besi dan dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan acaman kurungan 5 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PencurianPolres Kubu RayaPolsek Sungai Rayarumah kosong
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Respons Isu Viral, Polres Kubu Raya Lakukan Penyelidikan Maraton Terkait Solar

24/04/2026

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Kakap

22/04/2026

Akses Jalan Pemda 2 Mekar Baru Rusak dan “Terkepung Sampah”, Warga Harapkan Solusi Permanen

21/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang