POTO : Soecipto pengusaha pembuatan gula merah campuran (Imas)
Kontributor Kubu Raya/editor : Imas/red
KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM
USAHA pembuatan gula merah campuran milik Soecipto berada di Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya dihentikan sementara waktu.
Hal itu dikarenakan Soecipto mesti melengkapi perizinan terkait usahanya tersebut.
Soecipto mengatakan berdasarkan hasil keputusan rapat yang dilaksanakan unsur forkopimcam Kecamatan Sungai Kakap, masyarakat dan dirinya selaku pemilik usaha gula merah campuran di Aula Pondok Pesantren An-NUR Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas pada Senin (31/10/2022) lalu.
Dimana saat itu, dihadiri Camat Sungai Kakap, Kepala Desa Sungai Rengas, Kapolsek Sungai Kakap, Babinsa Desa Sungai Rengas. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( POM ) Provisi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya. Disperindag, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LEGATISI ) Kalimantan Barat dan beberapa awak media.
“Dengan adanya hasil kesepakatan bersama pada waktu itu. Saya sendiri secara pribadi sebenarnya keberatan. Tetapi saya juga menyadari kelalaian dengan membuka usaha produksi gula merah oplosan tanpa melengkapi izin yang lengkap atau ilegal,” ungkapnya pada Senin (7/11/2022).
Dampaknya kata Soecipto usahanya terhenti untuk sementara. Namun dengan adanya saran dari instansi terkait dan sejumlah pihak yang hadir, dirinya mengaku bersyukur, karena dengan adanya hal itu dirinya baru mengetahui usaha yang bangun selama masih ilegal”
” Kedepan harapan kami bagaimana yang di anjurkan berbagai pihak, yang meminta saya untuk melengkapi persyaratan pembuatan izin usaha. Jadi kami sangat berterimakasih dengan pemerintah setempat dan berbagai pihak. Saya selaku pengusaha sangat berterimakasih atas masukan dan sarannya”, ucap Soecipto.
Menurut Soecipto dDengan adanya kesepakatan bersama melalui pertemuan tersebut, usahanya terhenti.
“Saya menginginkan para pekerja anpa ada rasa ketakutan. Jadi kami ingin melengkapi dahulu persyaratan-persyaratan yang di harapkan dan ditentukan,” cetusnya.
Aka tetapi lanjut Soecipto dengan terhentinya usaha produksi gula merah miliknya itu, jelas sangat berdampak terhadap para karyawan yang sudah lama berkerja.
” Jujur kita rakyat kecil dari para pekerja sendiri merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, karena tidak ada pendapatan untuk keperluan makan sehari-hari,” beber nya.
Untuk itu, Ia berharap terutama pemerintah desa setempat dan istansi terkait lainnya untuk segera memproses pengajuan perizinan.
” Ini harapan kami, mohon dipercepat proses perizinan. Sehingga kami bisa berusaha kembali dengan cara legal. Kami saat ini sudah mengajukan proses perizinan,” tukasnya.