Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Ungkap Modus Pemain Solar Subsidi dan Ilegal
Pontianak

Polda Kalbar Ungkap Modus Pemain Solar Subsidi dan Ilegal

Last updated: 08/08/2022 18:07
08/08/2022
Pontianak
Share
FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar saat melaksanakan konferensi pers (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/Sery Tayan

PONTIANAK – radarkalbar.com

TAK ada yang kebal hukum. Kalimat ini yang pas disematkan bagi pelaku kejahatan penyelewengan atau penampung bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Buktinya, Polda Kalbar sukses mengamankan seorang pria berinisial W, pengelola SPBU di Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kemudian seorang berinisial A, penampung BBM solar subsidi di Landak, kemudian menjual ke bos pertambangan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, mengatakan dalam kurun waktu Januari – Juli 2022, berhasil melaksanakan penegakan hukum penyelewengan BBM solar subsidi, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp. 9.891.412.275 atau hampir 10 miliar.

Hal ini disampaikan saat menggelar konferensi pers terkait penindakan masif terhadap kejahatan bidang sumber daya mineral dan energi oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar di Mapolda Kalbar, Senin (8/8/2022) siang.

Ditegaskan Petit, terkait penyelewengan BBM solar subsidi. Telah dilaksanakan penindakan dengan sasaran SPBU, APMS, truck/dump truck modifikasi dan pick up/ kendaraan dengan jerigen/tong/ drum dan lainnya berisi solar.

Hasilnya ada 20 Laporan Polisi (LP) dengan TKP di seluruh wilayah Kalbar, sebanyak 25 tersangka, 55.180 liter solar subsidi, 1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.

Dijelaskan, adapun modus operandinya, melakukan penjualan BBM jenis solar subusidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang dimasukkan dalam baby tank, drum atau jerigen.

“Kemudian, mengisi BBM solar subsidi, mengosongkan /memindahkan kemudian mengisi kembali berkali-kali. Menjual BBM subsidi kepada industri/ pertambangan. Mengangkut BBM subsidi tanpa dilengkapi dokumen. Melakukan penimbuunan BBM subsidi untuk dijual kembali, “bebernya.

Ditegaskan, penindakan sebagai shock therapi, bukan hanya terhadap masyarakat kecil. Tapi juga kepada cukong atau pemodal.

” Karena BBM solar subsidi juga banyak diselewengkan untuk PETI dan aktivitas lainnya, cetus dia.

Saat itu, dihadirkan 2 orang tersangka masing-masing W pengelola SPBU di Kendawangan Kabupaten Ketapang. Dimana menjual BBM solar subsidi diatas HET. Kemudian A yang merupakan penampung BBM solar subsidi di Landak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APMSBBM subsidPolda kalbarSolar subsidiSPBU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dalam Operasi PETI Kapuas 2025

23 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang