Pembunuh Asisten Kebun PT CNIS Diancam Pasal Berlapis


FOTO : Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Combo didampingi Kasat Reskrim AKP Sulastri saat menggelar press release kasus pembunuhan dan pencurian kelapa sawit di PT CNIS (radar)

SANGGAU –  radarkalbar.com

SETELAH melaksanakan serangkaian penyidikan, Polres Sanggau menetapkan seorang pria berisial D, sebagai tersangka pembunuhan terhadap DS (28) Asisten Kebun PT CNIS di Kecamatan Mukok .

Bukan hanya itu, Polres Sanggau juga menetapkan 5 tersangka lainnya terjerat kasus pencurian buah kelapa sawit PT CNIS di Blok D28, masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM.

Sementara, untuk D tersangka pembunuhan dikenakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

“Tersangka D kami jerat dengan pasal 338, pasal 365 dan pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ungkap Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo saat menggelar pers release, Senin (9/5/2022).

Dijelaskan Combo, korban DS dibunuh tersangka D di kebun karet yang letaknya berdekatatan dengan Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS wilayah Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok pada Jumat (6/5/2022).

Sementara, penangkapan terhadap para tersangka setelah Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto mendapatkan laporan adanya pembunuhan. Lantas tim gabungan Polres Sanggau dan Polsek Mukok melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang, bukti, disimpulkan peristiwa ada kaitannya pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28.

Hasil pengembangan tim gabungan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berjumlah 5 orang masing-masing berinisial EW, S, J, YP dan FM. Nah, berdasarkan keterangan pelaku pencurian itu, pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap basah oleh korban DS. Kelima pelaku ini pun melarikan diri. Namun tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS,” paparnya.

Ditambahkan, saat diamankan oleh korban tersebut, tersangka D sempat cekcok dan melakukan perlawanan yang langsung mencabut parang membacok korban hingga tewas.

Pembacokan itu mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang.

“ Usai melaksanakan pembunuhan itu, tersangka D langsung melarikan diri. Dan berhasil diamankan pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 07.00 WIB. Kemudian telah diamankan juga barang bukti terkait kasus pembunuhan ini,”ujarnya.

Tersangka pembunuhan dan kelima warga terlibat dalam aksi pencurian tersebut sudah diamankan ke Mapolres Sanggau untuk proses hukum selanjutnya. (red***)


Like it? Share with your friends!