Entikong (radar-kalbar.com)-
Dua warga masing-masing Jap (36) dan RA (25), diamankan petugas Polsek Entikong,Rabu (27/3).
Dari tangan tersangka petugas mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat sekitar 35 gram.
Wakil Kepala Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda menuturkan penangkapan kedua tersangka itu bermula informasi dari masyarakat mengatakan ada transaksi narkoba di rumah tersangka RA alias Aneng.
Tak pakai lama, petugas langsung mendatangi rumah tersebut. “Saat kita datang Aneng tidak di rumah, yang ada disitu Jap alias Totong. Dan di rumah itu kita menemukan sabu seberat sekitar 30 gram didalam mobil mainan,” ujarnya,
Kamis (28/3).Ditambahkan Eeng, tak cukup sampai di situ. Petugas langsung melakukan pengembangan. Dan hasil pengembangan dan nyanyian Totong menyebutkan dirinya sempat menyerahkan lima gram sabu kepada Aneng untuk dijual.
Lantas, petugas bergerak mencari Aneng di rumah salah seorang tetangganya. Dan dari tempat tersebut petugas menemukan lima gram sabu yang disembunyikan Aneng di toilet.
“Jadi total barang bukti yang kita dapatkan dari dua orang ini lebih kurang 35 gram sabu. Dari keterangan keduanya, pemasarannya untuk wilayah Entikong, pengakuannya baru dua bulan ini mereka mengedarkan,” bebernya.
Selain mengamankan 35 gram sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 buah mobil mainan warna biru, 2 unit handphone merk Samsung dan Lenovo dan 1 buah tas pinggang warna hitam.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 (Jo) pasal 112 ayat 2 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana kurungan seumur hidup sampai hukuman mati.
Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin