FOTO : Saat Bupati Karolin Margret Nataa menjenguk anak 5 tahun, korban penganianyaan (Ist)
LANDAK – radarkalbar.com
BUPATI Landak, Karolin Margret Natasa menjenguk seorang balita berinisial KR (5) merupakan korban dianiaya ibu kandung di Karangan, Mempawah Hulu, di RSUD Ngabang, pada Senin (18/4/22).
Saat itu, Karol mengatakan Pemkab Landak akan menanggung biaya pengobatan korban, mengingat kondisi luka memar yang dialami anak tersebut, harus memerlukan perawatan intensif rumah sakit.
Saat dikunjungi Bupati Landak, balita korban aniaya itu terlihat asyik menikmati makanan yang disediakan dan didampingi keluarganya.
“Kita akan menanggung biaya pengobatannya, dan saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat. Luka memarnya snagat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita,” ucap Karolin.
Menurut Karol, kasus kekerasan terhadap anak sangat tidak dibenarkan, selain itu anak-anak Indonesia juga dilindungi oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penyidikan terhadap penganiayaan tersebut, dalam hal ini kami pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara juga sudah menjamin dan melindungi mereka melalui undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Diketahui, seorang ibu berinisial MA (23) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun terjadi di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.
Terkuaknya hal tersebut setelah seseorang mengunggah foto dan video sang anak yang mengaku dipukul oleh ibunya sendiri di media sosial pada Minggu (17/04/22).
Akibatnya korban balita tersebut mendapatkan pukulan dibagian mata dengan jari tangan dan kepala dengan centong air serta korban dipukul dibagian perut dan penis dengan tangan kosong, sehingga korban mengalami memar dibagian kepala, mata dan kemaluannya. (red/ Pemkab Landak)