POTO : Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (ist)
JAKARTA – radarkalbar.com
JAKSA Agung RI Burhanuddin menginstruksikan Jaksa Agung Muda Intelijen, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
Adapun perintah Jaksa Agung tersebut masing-masing :
1. Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
2. Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
3. Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.