Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kapuas Hulu > Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Hulu di Hulu
Kapuas Hulu

Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Hulu di Hulu

Last updated: 25/03/2022 01:41
23/03/2022
Kapuas Hulu
Share

POTO : Saat sidang di PN Putussibau (Ist)

KAPUAS HULU – radarkalbar. com

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu menuntut TB oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dengan pidana penjara 7 Tahun dan membayar denda Rp 2,6 milliar  atau subsider setahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (22/3/2022).

“Kita menuntut dengan 2,6 miliar dengan pidana penjara selama  7 Tahun. Seba terdakwa terbukti memiliki dan membeli narkoba tersebut dari Beting Pontianak. Ini sesuai dengan pengakuan saksi sebelumnya bernama Ella,” ungkap JPU, Simon Ginting JPU Kejari.

Menurut Simon, dalam perkara narkoba tersebut, oknum polisi sebagai pembeli dan pernah menjual barang haram tersebut kepada Ella.

“Sesuai dengan pasal 114 sebagai orang yang mengedarkan narkotika. Terdakwa ini sebelumnya juga pernah tersangkut dengan kasus yang sama dan pernah dipidana juga,” beber nya.

Selanjutnya kata Simon, setelah sidang membaca sidang nanti akan dilanjutkan dengan sidang membaca pledoi dari penasehat hukum terdakawa .

“Satu Minggu lagi sidang ini dilanjutkan kembali,” timpalnya.

Sementara penasehat hukum oknum polisi berinisial TB, Disrosfia Suryadi menyampaikan dari hasil sidang sidang ini, akan melakukan pledoi.

“Pembacaan pledoi ini akan kami sampaikan selama seminggu kedepan,”cetusnya.

Ditambahkan Fia, perkara yang menimpa kliennya bisa ditelaah atau disimpan karena melihat dari bukti-bukti yang ada, saat itu tidak menyimpan barang-barang dimana ia ditangkap.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula ketika laporan dari masyarakat menyebutkan ada yang menjual sabu di daerah Dusun Harapan Baru, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu pada tahun 2021.

Sehingga pada Rabu 6 Oktober 2021 polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu didapati Ella dan kekasihnya, kemudian ditemukan beberapa klip berisi paket sabu.

Dari hasil pengembangan dan keterangan Ella, akhirnya didapatkan informasi terkait dengan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi Kapuas Hulu berinisial TB.

Dari pengembangan ini, dari Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui TB ini pernah terjerat kasus yang sama  (Tim MK)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapuas huluNarkobaOknum polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
11/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

16 jam lalu

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

11/02/2026

Polsek Nanga Tayap Amankan Seorang Pengedar Sabu

03/02/2026

Butuh Perhatian…!!! Kendala Distribusi PDAM, Akses Air Bersih ke Warga Batas Negara Terhambat

02/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang