Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Hulu di Hulu


POTO : Saat sidang di PN Putussibau (Ist)

KAPUAS HULU – radarkalbar. com

JAKSA Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu menuntut TB oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dengan pidana penjara 7 Tahun dan membayar denda Rp 2,6 milliar  atau subsider setahun penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (22/3/2022).

“Kita menuntut dengan 2,6 miliar dengan pidana penjara selama  7 Tahun. Seba terdakwa terbukti memiliki dan membeli narkoba tersebut dari Beting Pontianak. Ini sesuai dengan pengakuan saksi sebelumnya bernama Ella,” ungkap JPU, Simon Ginting JPU Kejari.

Menurut Simon, dalam perkara narkoba tersebut, oknum polisi sebagai pembeli dan pernah menjual barang haram tersebut kepada Ella.

“Sesuai dengan pasal 114 sebagai orang yang mengedarkan narkotika. Terdakwa ini sebelumnya juga pernah tersangkut dengan kasus yang sama dan pernah dipidana juga,” beber nya.

Selanjutnya kata Simon, setelah sidang membaca sidang nanti akan dilanjutkan dengan sidang membaca pledoi dari penasehat hukum terdakawa .

“Satu Minggu lagi sidang ini dilanjutkan kembali,” timpalnya.

Sementara penasehat hukum oknum polisi berinisial TB, Disrosfia Suryadi menyampaikan dari hasil sidang sidang ini, akan melakukan pledoi.

“Pembacaan pledoi ini akan kami sampaikan selama seminggu kedepan,”cetusnya.

Ditambahkan Fia, perkara yang menimpa kliennya bisa ditelaah atau disimpan karena melihat dari bukti-bukti yang ada, saat itu tidak menyimpan barang-barang dimana ia ditangkap.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula ketika laporan dari masyarakat menyebutkan ada yang menjual sabu di daerah Dusun Harapan Baru, Desa Riam Piyang, Kecamatan Bunut Hulu pada tahun 2021.

Sehingga pada Rabu 6 Oktober 2021 polisi bergerak melakukan pengerebekan di rumah seorang perempuan berinisial EL. Saat itu didapati Ella dan kekasihnya, kemudian ditemukan beberapa klip berisi paket sabu.

Dari hasil pengembangan dan keterangan Ella, akhirnya didapatkan informasi terkait dengan barang haram tersebut dari seorang oknum polisi Kapuas Hulu berinisial TB.

Dari pengembangan ini, dari Polres Kapuas Hulu akhirnya menciduk TB. Perlu diketahui TB ini pernah terjerat kasus yang sama  (Tim MK)


Like it? Share with your friends!