Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ketua Partai Ummat Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin ke Polisi
Pontianak

Ketua Partai Ummat Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin ke Polisi

Last updated: 19/03/2022 07:59
18/03/2022
Pontianak
Share

POTO : Ketua Partai Ummat didampingi sejumlah penasehat hukumnya (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

DUA warga Kalimantan Barat, Bambang Widianto dan Akhmad Fauzi melaporkan Abraham Ben Moses alias Pendeta Saifudin Ibrahim atas konten youtube penghapusan 300 ayat Alquran ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat (18/3/2022). 

“Konten video yang dibuat dan diunggah oleh Abraham Ben Moses alias Pendeta Saifuddin Ibrahim dianggap telah membuat resah ummat Islam, dan mengancam kerukunan ummat beragama yang selama ini sudah terbina dan terjaga dengan baik,” kata Bambang Widianto dalam laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Kedatangan Bambang yang juga Ketua Partai Ummat Kalbar ini bersama pelapor lainnya, Akhmad Fauzi. Keduanya didampingi enam orang tim pengacara dengan juru bicara Denie Amiruddin SH MHum.

Dalam kronologinya, para pelpor menjelaskan pada Senin 14 Maret 2022 bertempat di Sekretariat DPW Partai Ummat Kalimantan Barat, pukul 09.30 WIB, Bambang tanpa sengaja melihat banyaknya video yang viral di media sosial Youtube Channel Saifuddin Ibrahim.

Dalam link pertama berjudul ‘Saifuddin pengecut, kabur ke Amerika karena gonggongan anjing’ video tersebut dibuat seseorang yang mengaku dirinya bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim yang sudah berganti nama menjadi Abraham Ben Moses.

Saifuddin menjadi trending dan viral karena videonya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dari Alquran karena ayat-ayat tersebut dikatakannya intoleran dan memicu radikalisme.

Dalam akun Youtube channel tersebut pada menit ke 00:01:49,549 hingga 00:02:05,360, Abraham mengatakan,

“Indonesia susah gara-gara naik haji itu pesantren-pesantren ini malah mengajarkan hal-hal yang buruk. Hal-hal yang tidak bagus selama ini mengajarkan doktrin doktrin yang yang radikal itu di pesantren”

Kemudian pada menit 00:02:08,639 hingga 00:02:19,180, Saifuddin kembali membuat pernyataan, “atur itu kurikulum pesantren pesantren karena orang-orang keluar dari pesantren tuh langsung keluar jadi radikal.

Dilanjutkan pada menit 00:10:07,560 hingga 00:11:04,089 yang menytakana, “kalau mau Indonesia ini maju, kalau mau Indonesia ini damai sejahtera harus meninggalkan ajaran kitab suci itu yaitu kitab suci yang membolehkan membunuh manusia lain. Karena beda agama tinggalkan pembacaan kitab suci itu ya minimal yang saya usulkan itu ada tiga ratus ayat-ayat yang harus mungkin di skip atau ya jangan dibaca deh Jadi kalau ketemu ayat-ayat yang sudah saya Tunjukkan itu jangan dibaca karena tidak membawa kedamaian bagi bangsa kita Indonesia ini”

Saat menonton tayangan video itu, pelapor Bambang bersama Akhmad Fauzi. S, M. Farid Riza dan Hasan Basri yang kebetulan berada di tempat yang sama. Atas peristiwa tersebut, para pelapor bersepakat membuat laporan kepolisian.

Dennie Amiruddin dikonfirmasi wartawan usai mendampingi para pelapor menjelaskan laporan itu terkait dugaan tindak pidana Penistaan Agama melalui media sosial, tepatnya di akun Youtube channel. Hal ini sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bukti-bukti laporan sudah kami lengkapi antara lain copy video dari hasi unduh Youtube dan capture gambar dari tayangan tersebut. Kemudian ada juga transkrip dari video yang kami sertakan. Pengaduan kami sudah diterma dan akan ditindaklanjuti kepolisian,” papar Dennie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini. (rdo)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Lidik Krimsus RI Kalbar Desak APH Sikat Mafia BBM dan SPBU Nakal

41 menit lalu

Dua Tahanan Kabur dari Kejari Pontianak Ditangkap, Satu Masih Diburu

19 jam lalu

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Pontianak Periksa eks Koorsek Bawaslu

18 jam lalu

Jelang Idul Fitri 2026, Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Kalbar Melimpah

24 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang