Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > SMSI Desak Kapolres Karawang Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan
Nasional

SMSI Desak Kapolres Karawang Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan

Last updated: 18/03/2022 22:35
18/03/2022
Nasional
Share

POTO : salah seorang korban menunjukan laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami (ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

KARAWANG – Hingga kini penanganan  hukum atas tindak kekerasan terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Karawang jalan di tempat.

Mencermatk hal itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Karawang meminta Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono S.I.K., SH.,MH., untuk segera mengungkap kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, kekerasan terhadap tiga jurnalis di Karawang ini diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, pada Senin (7/3/ 2022).

“Kami dari SMSI Karawang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat desa terhadap jurnalis. Kapolres harus mengusut tuntas kasus ini,”ujar Nurdin Peles, Ketua SMSI Kabupaten Karawang, Selasa (8/3/2022).

Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, diduga dilakukan oleh oknum aparat Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

“Atas tindakan tersebut polisi harus segera mengungkap tuntas dan para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan mengadili para pelaku atas perbuatannya dengan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Nurdin Peles menegaskan, para wartawan  saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu,  selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,”terangnya.

Oleh karena itu, jelas Nurdin Peles, perbuatan para pelaku penganiayaan tiga jurnalis asal Karawang yakni Nina Melani, Daman Huri, dan Suhada telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.

“Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucapnya.

“SMSI Karawang mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandas Nurdin Peles lagi.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KapolresKarawangKekerasanWartawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah

24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Dalam Pusaran Dugaan Korupsi PT QSS, Setelah Aseng, Penyidik Tetapkan 4 Tersangka Lagi, Akankah Terus Bertambah?

23/05/2026

SMSI dan ABPEDNAS Jajaki Kolaborasi Nasional, Reda Manthovani : Dukungan Media Sangat Dibutuhkan

21/05/2026

Pemerintah Pastikan Galon Guna Ulang Aman

20/05/2026

Prof Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jadi Komisaris Independen WIKA

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang