Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Entertainment > Jerinx Dituntut 2 Tahun, Nora Bereaksi
Entertainment

Jerinx Dituntut 2 Tahun, Nora Bereaksi

Last updated: 18/02/2022 23:34
18/02/2022
Entertainment
Share

POTO : Jerinx dan isteri Nora Alexandra (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

JAKARTA – Nora Alexandra, Isteri Jerinx, menanggapi tuntutan 2 tahun penjara yang diterima suaminya dalam sidang beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Melalui unggahan Instagram pribadinya, Nora mengunggah bidikan gambar portal berita terkait tuntutan kepada suaminya itu. Nora seakan tak percaya, apalagi dia dan Jerinx mengakui sudah meminta maaf kepada Adam Deni sebagai pelapor.

“What? Suamiku dituntut 2 tahun? Suamiku dah minta maaf lho ke pihak AD, bahkan aku juga udah minta maaf ke pihak AD, suamiku gak pukul AD, aku memang gak membenarkan kata2 dia saat emosi, tapi masak iya 2 tahun??? Ini serius?” tulis Nora, Jumat (18/2/2021).

“Gilak kudu pisah selama 2 tahun nih?” tambah Nora lagi.

Model berusia 27 tahun itu juga menceritakan bagaimana ia dan Jerinx sudah meminta maaf kepada Adam Deni atas perlakuan yang dibuat oleh suaminya.

“Kak @erelsya gimana apa udah puas suamiku dituntut 2 tahun? Udah puas akhirnya aku sama dia akan lama gak ketemu?” tulis Nora lagi.

“Maaf ya disini aku gak serang kamu karena aku tahu posisimu sama aku sama2 perempuan, tapi ya masak suamiku lho dah niat baik datang ketemu kamu serta AD kami sudah benar2 minta maaf lho, yaampun,” tulis Nora Alexandra.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE. Selain itu, Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Jerinx dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021. Adam Deni mengaku, ia menerima telepon dugaan ancaman berisi kekerasan karena dituding sebagai penyebab hilangnya akun Instagram Jerinx SID. (ben)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jerinx
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan
02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok
01/02/2026

Berita Menarik Lainnya

TVRI Kalbar Meriahkan Kickoff Official Broadcaster FIFA World Cup 2026 di CFD Pontianak

01/02/2026

Tawarkan Pengalaman Visual Baru, “Melukis” Bangunan dengan Cahaya “SYNTETIKA

14/04/2025

Ilham Bintang Wartawan Senior dan Anwar Fuadi Aktor Kawakan Raih Penghargaan Lifetime Achievement Award FFWI 2024

17/11/2024

Hadir dengan Format Blues, Anang Fadhilah Luncurkan Album Meratus Soul of Borneo

28/04/2024
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang