Seorang Massa ARTI Terkena Peluru Aparat, Polda Sulteng Periksa 17 Anggota Polres Parigi Moutong


POTO : Massa tergabung dalam Arti saat menggelar aksi menolang tambang emas di Desa Siney (Ist)

Palu – Seorang dikabarkan meninggal terkena peluru aparat saat gelar aksi menolak tambang emas, Sabtu (12/2/2022). Massa ini tergabung dalam Aksi Aliansi Masyarakat Tani Peduli (ARTI).

Massa beraksi menolak tambang emas di Desa Siney, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Atas kejadian itu, Polda Sulawesi Tengah mengatakan telah memeriksa belasan polisi terkait kematian seorang warga itu.

Bentrok antara massa dengan aparat terjadi ketika massa memblokade jalan poros trans Sulawesi, dan polisi membubarkannya.

Polda Sulawesi Tengah menyatakan telah memulai penyelidikan kasus tersebut dengan memeriksa 17 anggota Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong.

Ketujuh belas polisi yang diperiksa oleh Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah itu terbukti membawa senjata api saat membubarkan aksi massa.

Dalam peristiwa itu seorang warga bernama Faldi alias Aldi (21) tewas akibat luka tembak.

“Senjata api yang diamankan sebanyak 15. Ini nanti, dari jumlah senjata ini akan kami cocokkan dengan uji balistik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam jumpa pers di Mapolres Parigi Moutong, Senin (14/2/2022).

Didik menjelaskan, uji balistik terhadap kelima belas pucuk senjata api itu dilakukan tim Laboratorium Forensik dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang telah dikirim untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Hasil uji balistik kalau memang ada yang cocok dengan 15 senjata itu maka nanti bisa dilakukan gelar untuk memastikan kira-kira siapa pelakunya,” kata Didik Supranoto.

Ia menambahkan, Polda Sulawesi Tengah telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan, Inspektur Pengawasan Daerah, Direktorat Kriminal umum serta pelibatan tim Laboratorium Forensik Makassar.

Pemblokiran jalan terjadi saat warga masyarakat dari Kecamatan Toribulu, Kasimbar dan Tinombo Selatan menggelar aksi unjuk rasa penolakan tambang emas.

Massa aksi mendesak kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendengarkan aspirasi mereka.

Pemblokiran jalan berlangsung selama 12 jam dan menimbulkan kemacetan hingga 10 kilometer.

Massa mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Emas PT Trio Kencana serta mengecam tindak represif aparat kepolisian di Parigi Moutong.

Massa kemudian membubarkan diri setelah melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Gubernur akan mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian berupa cabut IUP PT Trio Kencana. Gubernur sudah merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang terjadi di Kasimbar,” kata Dandy Putra dari Aliansi Rakyat Bersatu saat menjelaskan hasil pertemuan itu di hadapan massa aksi.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, Sunardi Katili, menilai seharusnya pemerintah mau mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak kehadiran tambang emas.

Aksi penolakan warga terhadap rencana pertambangan emas PT Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong sudah berlangsung sejak tahun 2010.

Pada tahun 2020 secara tiba-tiba status IUP perusahaan itu dinaikkan menjadi IUP Operasi Produksi. (siberindo. co)


Like it? Share with your friends!