Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ikuti Sidang Putusan
Nasional

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Ikuti Sidang Putusan

Last updated: 15/02/2022 13:55
15/02/2022
Nasional
Share

POTO : Terdakwa Herry Wirawan saat dikawal petugas (Ist)

BANDUNG – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan uraian keterangan kesaksian korban.

Dalam keterangan korban terungkap, ada 13 korban yang diperiksa di pengadilan.

Hakim ketua Yohanes Purnomo Suryo tak menjelaskan, isi dari pemeriksaan saksi itu. Namun disebutkan bahwa keterangan saksi diakui oleh Herry Wirawan.

Selain anak korban, pengadilan juga memeriksa tujuh orang anak saksi.

Sama seperti keterangan anak-anak yang jadi korban, hakim tak menjelaskan isi dari keterangan namun keterangan saksi dibenarkan oleh Herry.

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan terdakwa dari para ahli.

Saat Hakim membacakan keterangan kesaksian para korban, terdakwa herry Wirawan yang mengenakan peci hitam dan berpakaian putih ini terlihat menunduk.

Salah satu keluarga korban, AN (34), menuturkan, pihak keluarga berharap, pelaku dijatuhi hukuman mati.

“Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan,” ujarnya, Senin (14/2/2022).

Ia menjelaskan, pihak keluarga saat ini berdoa agar keadilan ditegakkan. Pasalnya, Herry Wirawan telah merampas masa depan para korban.

Menurut AN, hukuman berat terhadap Herry Wirawan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada hari paraisangan, Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri Bandung sekitar pukul 09.15 WIB, dan dikawal ketat oleh petugas.

Jaksa sudah menyampaikan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).

Ada lima tuntutan jaksa yaitu, hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, dan pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School.

Tuntutan kelima adalah, penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. (*/Siberindo.co)

– dari berbagai sumber

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pemerkosa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang